Hampir 40 Persen Dana Haji Sudah Digunakan untuk Infrastruktur Sejak 2010

Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mengatakan, dana haji sampai 28 Februari 2017 berjumlah Rp 93,2 triliun.

Tribunnews.com
ILUSTRASI 

WARTA KOTA, PALMERAH - Dana haji sudah diinvestasikan dan berkontribusi pada pembangunan negara ini, termasuk untuk infrastruktur, sejak 2010.

Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mengatakan, dana haji sampai 28 Februari 2017 berjumlah Rp 93,2 triliun.

Lantas, apakah selama ini sudah ada dana haji yang digunakan untuk infrastruktur atau untuk membantu APBN?

Baca: Jokowi Ingin Pakai Dana Haji untuk Pembangunan Infrastruktur, Fahri Hamzah: Dilaknat Allah

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan, dari laporan keuangan haji 2016, sudah banyak dana haji yang digunakan untuk infrastruktur atau untuk membantu APBN.

Ia mencatat, Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) untuk infrastruktur melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diinvestasikan dari dana haji, hingga kini berjumlah Rp 35,2 triliun.

"Kemudian, ada lagi PBS (Project Based Sukuk) senilai Rp 400 miliar," ungkap Ketua Lembaga Dakwah PBNU ini kepada Tribunnews.com, Senin (31/7/2017).

Baca: Jusuf Kalla: Dana Haji Harus Diinvestasikan Agar Tidak Kena Inflasi

"Jadi bagi yang mengerti, sesungguhnya dana haji sudah sejak 2010 diinvestasikan dan berkontribusi pada pembangunan negara ini, termasuk untuk infrastruktur," jelasnya.

Sukuk SDHI, ia menjelaskan, non-tradeable alias ada tenggat waktunya. Tidak bisa di-redeem atau ditarik kembali sebelum jatuh tempo. Sedangkan sukuk PBS bisa di-redeem kapan pun melalui pasar sekunder.

Sifat SBSN atau sukuk sifatnya investasi jangka panjang yang aman, dan tingkat imbalannya lebih besar dari deposito.

Baca: Yusril Ihza Mahendra: Pemerintah Makin Sulit Cari Pinjaman Baru, Sehingga Dana Haji Mau Digunakan

Dana haji, lanjut Maman, juga pernah diinvestasikan ke SUN (Surat Utang Negara) sebanyak Rp 134,3 miliar dalam bentuk dolar AS. Dia menegaskan, SUN bukan instrumen syariah, sehingga tidak halal.

"Rezim yang melakukan ini sekarang jadi anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang sudah dilantik. Hati-hati!" imbaunya.

Sehingga, menurut Maman, hampir 40 persen dana haji sudah digunakan untuk infrastruktur sejak tujuh tahun lalu. Yang berbeda, menurutnya, dulu belum ada BPKH.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved