Ratusan Botol Miras Ilegal Diamankan Dalam Operasi Cipkon

Sejumlah warung penjual minuman keras ilegal digrebek petugas dari Kepolisian Sektor Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (30/7) dini hari.

Penulis: Feryanto Hadi |
Warta Kota/Feryanto Hadi
Sejumlah miras ilegal yang berhasil disita petugas dari sejumlah warung. 

WARTA KOTA, TEBET -- Sejumlah warung penjual minuman keras ilegal digrebek petugas dari Kepolisian Sektor Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (30/7) dini hari.

Kapolsek Tebet Kompol Maulana J Karepesina menyatakan, operasi penyakit masyarakat yang diikuti sebanyak 25 personil itu menyita ratusan botol miras berbagai jenis dari beberapa warung di wilayah Tebet.

Warung-warung yang disasar antara lain milik Ny Tina Jalan Manggarai Selatan, Bukit Duri, Warung WONG di Jalan Manggarai Selatan, Bukit Duri, Warung Buyung di Jalan Tebet Dalam IV Tebet Barat, Warung Muri di Jalan Tebet Dalam IV Tebet Barat dan Warung Ny War di Jalan Tebet Dalam IV Tebet Barat.

"Dari kegiatan operasi tersebut berhasil diamankan miras dari berbagai jenis dengan jumlah total 40 dus Atau 472 Botol," terang Kompol Maulana, Minggu.

Miras ilegal tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Tebet sebagai barang bukti.

Kompol Maulana memastikan pihaknya akan terus menggelar operasi serupa untuk mencegah penyalahgunaan miras dan dapat mengganggu ketertiban di masyarakat.

"Operasi miras di wilayah Tebet akan terus digalakkan untuk menekan gangguan Kamtibmas," imbuhnya.

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved