Korupsi KTP Elektronik

Harusnya Bacakaan Pleidoi Terdakwa Kasus KTP Elektronik Malah Sakit Perut, Dugaan Diracun Menyeruak

Irman, terdakwa kasus korupsi KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik, Irman (batik ungu) dan Sugiharto (batik kuning) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6/2017). 

WARTA KOTA, KEMAYORAN - Irman, terdakwa kasus korupsi KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Irman dirawat karena diduga menderita sakit diare sejak Kamis pekan lalu.

"Infonya sih makin membaik, tapi masih perih perutnya," kata Soesilo Ariwibowo, kuasa hukum Irman, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Baca: Hidayat Nur Wahid Berharap Pertemuan GNPF-MUI dengan Jokowi Jadi Solusi Konkret Kasus Rizieq Shihab

Soesilo mengakui kliennya itu sempat menderita sakit hebat di bagian perutnya. Akan tetapi, Soesilo enggan mengatakan jika sakit tersebut karena diduga terkena racun.

"Saya tidak tahu juga. Jangan bicara diracun dulu. Kita lihat dulu sakitnya apa. Kan medis juga belum (memberikan keterangan resmi)," ungkap Soesilo.

Irman dijadwalkan membacakan nota pembelaan alias pleidoi hari ini, bersama terdakwa lainnya, Sugiharto. Irman sebelumnya dituntut pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca: Bachtiar Nasir Mengaku Namanya Dicoret Dua Kali dari Daftar Undangan Istana

Irman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sementara, Sugiharto dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, sedangkan Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Negara dihitung menderita Rp 2,3 triliun, dari total anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved