Tahun 2019 Semua Anak di Jakarta Wajib Punya KIA
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menargetkan tahun ini 300 ribu anak di Jakarta memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
WARTA KOTA, GAMBIR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menargetkan tahun ini 300 ribu anak di Jakarta memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan, sepanjang tahun ini pihaknya gencar bersosialisasi di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan sekolah negeri.
"Tapi belum kami fungsikan. Masih sosialisasi selama 2 tahun ini. Nanti tahun 2019 semua anak di Jakarta baru wajib punya KIA dan jadi syarat untuk masuk rumah sakit maupun mendaftar sekolah," kata Edison.
Kementerian Dalam Negeri membuat kebijakan KIA pada awal 2016. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, semua anak berusia di bawah 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Berdasarkam Permendagri, KIA terdiri dari dua jenis. Pertama untuk anak berusia 0-5 tahun, dan anak usia 5-17 tahun.
Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.
Sementara, bagi anak yang belum berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA, orangtua harus memenuhi persyaratan administrasi.
Pertama, menyiapkan fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran.
Kedua, menyiapkan kartu keluarga asli orangtua/wali. Selanjutnya, menyiapkan KTP asli kedua orangtua/wali.
Kemudian, bagi anak yang telah berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA, orangtua harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu menyiapkan fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.
Kemudian, menyiapkan kartu keluarga asli orangtua/wali. Selain itu, membawa KTP asli kedua orangtua/wali, dan membawa pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar. (*)