Kasus Rizieq Shihab

Ini Kondisi yang Sebenarnya Habib Rizieq di Makkah

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat ini. Ia ingin disambut dengan cara ini

Tribunnews.com
Ketua Umum Front Pembela Islam Habieb Rizieq Shihab 

WARTA KOTA, PALMERAH -- Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat ini.

Ia akan pulang untuk menghadapi perkara hukum yang kini menjeratnya, yakni kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang melibatkan Rizieq dan Firza Husein.

Sugito Atmo Pawiro, selaku kuasa hukum Rizieq Shihab mengungkapkan jika Rizieq berharap kepulangannya nanti akan disambut seperti tokoh Revolusi Iran Ayatollah Khomeini ketika kembali dari pengasingan ke Teheran pada 1979.

Baca: Pengacara Tuding Jokowi Dibalik Kasus Rizieq Shihab, Ini Tanggapan Istana

Bahwa kepulangan beliau itu berharap seperti penyambutan Ayatollah Khomeini ketika pulang dari Prancis ke Teheran ketika Revolusi Iran," ujar Sugito, dikutip dari Tribun Jateng. 

Baca: Polisi Minta Rizieq Shihab Buktikan Tak Bersalah di Pengadilan, Bukan di Media

Sugito yang mengaku kini sedang berada di Makkah mengkonfirmasi kepada BBC jika dirinya telah bertemu Rizieq dan memastikan bahwa Rizieq tengah berada di Arab Saudi.

Ayatollah Khomeini
Ayatollah Khomeini (wiki islamic)

Terkait penetapan Rizieq sebagai tersangka, Sugito mengungkapkan jika pihaknya tetap tidak begitu terpengaruh dan tetap tenang menghadapi perkara ini.

Baca: Istana Bantah Kriminalisasi Rizieq Shihab, Pramono Anung: Kalau Bersalah Harus Bertanggung Jawab

"sangat santai, enggak ada beban," ujar Sugito.

"Ini adalah fitnah, dan harus dihadapi. Dan tidak ada yang dikhawatirkan sedikitpun karena ini adalah rekayasa hukum, bukan fakta hukum," imbuhnya.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Rizieq menjadi buronan

Untuk diketahui, nama Rizieq Shihab kini telah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron oleh Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved