Tiga Anggota TNI AU Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Helikopter AgustaWestland AW101
Pusat Polisi Militer TNI bekerja sama dengan KPK menetapkan tiga tersangka terkait pengadaan helikopter AgustaWestland AW101.
WARTA KOTA, KUNINGAN - Pusat Polisi Militer TNI bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait pengadaan helikopter AgustaWestland AW101.
Ketiga tersangka tersebut adalah Marsekal Pertama FA sebagai pejabat pembuat komitmen, Letnan Kolonel (Adm) WW sebagai pejabat kas, dan Pembantu Letnan Dua SS sebagai staf pejabat kas, semuanya anggota TNI AU.
Pengumuman ketiga tersangka tersebut langsung disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, saat memberikan keterangan pers bersama Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik POM TNI punya alat bukti yang cukup dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sementara menetapkan tiga tersangka militer Marsma TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat akta komitmen PPK dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol admisitrasi WW, pejabat pemegang kas atau pekas; Pelda SS, staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu," jelas Gatot di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5/207).
Menurut Gatot, pembelian helikopter tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sektitar Rp 220 miliar. Sementara, nilai kontrak pengadaan helikopter tersebut adalah Rp 738 miliar.
Menurut Gatot, POM TNI dan KPK telah memeriksa 13 saksi. Rinciannya, enam saksi dari unsur TNI, dan tujuh orang dari unsur sipil.
Penyelidikan terkait pembelian helikopter tersebut dimulai sejak Januari 2017 melalui surat Panglima TNI no Sprin 3000/xii/2016 tanggal 29 Desember 2016, tentang perintah membentuk tim investigasi pengadaan pembelian heli AW 101.
"Saya menyerahkan investigasi awal ke KSAU yang dilantik Januari 2017. Dan dengan bekerja cepat, maka pada 24 Februari 2017, KSAU mengirimkan hasil investigasi. Dari hasil investigasi KSAU semakin jelas, tetapi ada pelaku-pelaku karena korupsi konspirasi, dari ini maka bermodal investigasi KSAU," ungkap bekas kepala Staf TNI Angkatan Darat tersebut.
Menurut Gatot, penetapan tiga tersangka ini adalah hasil sementara, sehingga masih sangat mungkin ada tersangka lain.
Untuk itu, Gatot meminta seluruh personel TNI bersikap kooperatif terhadap penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Saya sebagai Panglima TNI berharap pihak-pihak terkait perkara ini, khususnya personel TNI, bersikap kooperatif, jujur, bertanggung jawab, sehingga perkara bisa diselesaikan dengan cepat, tuntas, dan profesional," tuturnya.
Gatot menegaskan, pihaknya akan terus mengusut kasus tersebut, sehingga yang terlibat dari unsur TNI bisa diseret ke pengadilan. Gatot berjanji kasus tersebut tetap dilakukan, meski tersangkanya sudah memasuki masa pensiun.
"Saya katakan ini baru hasil sementara, kita akan kejar terus, karena yang tertinggi di TNI adalah hukum. Dan saya pernah mengatakan, sampai pensiun juga akan kita kejar. Seperti dulu Pak Djaja Suparman, Letjen (bekas Pangkostrad yang divonis 4 tahun penjara), sudah pensiun tapi (diadili) di mahkamah militer karena perbuatannya saat dia masih militer," beber Gatot.
Pembelian helikopter AgustaWestland pertama kali diungkap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Gatot mengaku tidak tahu mengenai pembelian helikopter tersebut, dan sempat terjadi silang pendapat antara Panglima TNI dengan Kementerian Pertahanan. (*)
