Korupsi KTP Elektronik

Bantah Hak Angket untuk Memakzulkan, Fahri Hamzah: Jokowi Tinggal 700 Hari Masa Mau Dijatuhkan

DPR memasukkan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam Badan Musywarah.

ISTIMEWA
ILUSTRASI 

WARTA KOTA, SENAYAN - DPR memasukkan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam Badan Musywarah.

Selanjutnya, fraksi yang menyetujui hak angket akan mengirimkan kadernya untuk masuk sebagai panitia khusus.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membantah hak angket KPK punya tujuan akhir sebagai pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo. Menurut Fahri, hal tersebut tak mungkin terjadi mengingat masa kepemimpinan Jokowi hanya tinggal 700 hari lagi.

"Enggak lah. Ini Pak Jokowi tinggal 700 hari masa mau dijatuhkan," ujar Fahri di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Fahri memaparkan, jika menjadi Presiden, seharusnya senang mendapat masukan dari DPR terkait KPK. Sehingga, ke depannya lembaga negara hukum tersebut menurut Fahri menjadi lebih kuat dan cepat menangani kasus.

"Ini kalau saya Presiden, Presiden enggak boleh intervensi. Dia harusnya positif karena dia akan dapat masukan terhadap satu lembaga," papar Fahri.

Rekomendasi hak angket KPK, kata Fahri, juga memberikan masukan kepada beberapa pemangku kepentingan lainnya. Hal itu tergantung dari kasus yang melibatkan pihak tersebut.

"Rekomendasi banyak, bisa ke mana-mana, tergantung temuan," ucap Fahri. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved