Bachtiar Nasir Minta Pemanggilan Dilakukan Usai Pilkada Dikaitkan Tuduhan Pengurus Yayasan

Dipanggil terkait tuduhan pencucian uang, tapi Bachtiar Nasir bukan merupakan bagian dari struktural yayasan tersebut.

Warta Kota/Rangga Baskoro
Pemanggilan Bachtiar Nasir diharapkan usai pelaksanaan pilkada. 

WARTA KOTA, SENEN -- Kapitra Ampera selaku tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kliennya, Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua Umum GNPF MUI siap memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedksus) Bareskrim Polri setelah mendapatkan konfirmasi pokok kasus dugaan pencucian uang.

Setelah penyidik Bareskrim menjelaskan duduk perkara yang diduga menjerat Bachtiar, Kapitra akan menunggu penyidik untuk melayangkan surat pemanggilan selanjutnya.

Pemanggilan diharapkanmya dilayangkan usai pelaksanaan pilkada serentak

"Kita tunggu dari penyidik. Kalau bisa abis pemilu lah ya, biar suasananya kondusif," kata Kapitra ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Gedung KKP, Gambir, Rabu (8/2/2017).

Ustaz Bachtiar Nasir
Ustaz Bachtiar Nasir

Dia juga menegaskan, agar surat pemanggilan diharapkan sudah sampai ke tangan pihaknya minimal tiga hari sebelum pemanggilan guna memenuhi amanah undang-undang.

"Tentunya harus sesuai aturan, 3 hari minimal. Supaya kita bisa memenuhi amanah Undang-Undang," ucap Kapitra.

Baca: Foto Anggota DPRD Depok Buronan Narkotika Disebar

Dalam kesempatan itu, Kapitra menjelaskan kasus yang menjerat Bachtiar, terkait tudingan pencucian uang kepada Yayasan Keadilan Untuk Semua, yang digunakan untuk menampung sumbangan masyarakat saat aksi Bela Islam jilid I, II, dan III, beberapa waktu lalu.

Baca: Waspada Kampanye Hitam yang Kian Marak

Kapitra akan membawa serta seluruh akta notaris kepengurusan Yayasan Keadilan Untuk Semua, saat pemanggilan selanjutnya guna pembuktian bahwa Bachtiar Nasir bukan merupakan bagian dari struktural yayasan tersebut.

"Enggak ada (dalam struktur yayasan itu), jadi biar nanti kita jelaskan ke penyidik. Kan tentunya ada akta notaris untuk pembentukan yayasan," ujar Kapitra. (Rangga Baskoro)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved