Fatwa MUI
Ini Kata Ketua MUI Soal Fatwa Larangan Penggunaan Atribut Natal
Pemaksaan atribut keagamaan, katanya, adalah bentuk dari penentangan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
WARTA KOTA, KRAMAT - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan, pandangan dan sikap MUI beromor: Kep-1228/MUI/XII/2016 tentang larangan menggunakan atribut Natal, tidak dikeluarkan sembarangan.
Menurut Ma'ruf Amin, sudah bertahun-tahun MUI menerima laporan dari masyarakat.
Dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016), Ma'ruf Amin mengatakan bahwa banyak pemilik perusahaan, termasuk pemilik hotel dan pertokoan, serta pimpinan di kantor pemerintah, mengharuskan para pegawainya mengenakan atribut Natal setiap perayaan Hari Natal, dan dilakukan oleh sang karyawan, sekalipun agamanya muslim.
"Karena terpaksa, karena (berstatus) karyawan, dan takut dipecat," ujarnya.
Ma'ruf Amin mengaku sudah tidak bisa menghitung lagi laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya, saking banyaknya. Bahkan, sebelum fatwa tersebut dikeluarkan, MUI sampai menerima cibiran, karena walaupun laporan sudah banyak disampaikan, MUI tak juga mengambil sikap.
"Ini MUI apa ini? Apa budek atau apa? Bisu gitu, artinya enggak dengar ini, teriakan-teriakan (dari masyarakat) ini, akhirnya MUI mengeluarkan (fatwa) tahun ini," jelasnya.
Pemaksaan atribut keagamaan, katanya, adalah bentuk dari penentangan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Oleh karena itu, MUI mengeluarkan fatwa tersebut untuk menjaga Umat Islam dan kehidupan beragama di Indonesia. Ma'ruf Amin menolak dituduh sebaliknya.
"Justru itu bagian dari kebhinnekaan, Umat Islam ya Umat Islam, non-muslim ya non-muslim, jangan muslim disuruh mengunakan atribut non-muslim," tegasnya.
MUI lantas mengimbau pemerintah mau memaklumi fatwa tersebut, dan menerapkannya sebagai dasar aturan hukum possitif.
MUI juga meminta agar pemerintah dan pihak terkait, mau membantu mensosialisasikan hal itu, agar tidak terjadi kesalahpahaman. (*)