PSSI
Lampaui Wewenang, Kebijakan Plt Ketua PSSI Jateng Berhentikan Askab-Askot Dikecam
Lampaui Wewenang, Kebijakan Plt Ketua PSSI Jateng Berhentikan Askab-Askot Dikecam
Ringkasan Berita:
- Penunjukan Ahmad Riyadh sebagai Plt Ketua PSSI Jawa Tengah menuai protes keras dari para pengurus sepak bola daerah.
- Ahmad Riyadh dituding melampaui wewenangnya karena memberhentikan Plt di tingkat Askab/Askot tanpa dasar hukum yang jelas.
- Pengamat dan mantan Exco PSSI Jateng mendesak PSSI Pusat membatalkan keputusan tersebut demi menjaga stabilitas organisasi.
WARTAKOTALIVE.COM -- Gejolak internal kini tengah melanda tubuh Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah.
Kebijakan yang diambil oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Jateng, Ahmad Riyadh, menuai gelombang keberatan dan kritik tajam dari berbagai elemen sepak bola di daerah.
Tindakannya yang secara sepihak memberhentikan sejumlah Plt di tingkat Asosiasi Kabupaten (Askab) dan Asosiasi Kota (Askot) dinilai sebagai tindakan ilegal dan melampaui wewenang.
Kritik keras tersebut salah satunya datang dari pengamat sepak bola sekaligus mantan Ketua serta Exco PSSI Jawa Tengah, Edi Sayudi.
Dalam keterangannya pada Selasa (5/5/2026), Edi menilai langkah yang diambil oleh Ahmad Riyadh tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi merusak tatanan organisasi.
Baca juga: Jelang Pemilihan Ketua Asprov PSSI Jateng, Tokoh Sepak Bola Soroti Rangkap Jabatan
Mandat Terbatas Hanya untuk Menggelar Kongres
Polemik ini berakar dari Surat Keputusan (SK) PSSI Pusat Nomor: 09/SKEP/I-2026 yang menjadi dasar penunjukan Ahmad Riyadh sebagai Plt Ketua PSSI Jateng.
Menurut Edi Sayudi, mandat yang tertuang dalam SK tersebut sangat spesifik dan terbatas.
Tugas utama seorang Pelaksana Tugas (Plt) di tingkat Asprov hanyalah untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan, serta mempersiapkan dan menyelenggarakan kongres pemilihan kepengurusan definitif.
Namun, implementasi di lapangan justru menunjukkan adanya keputusan strategis yang diambil tanpa dasar pijakan yang jelas.
"Secara prinsip tata kelola organisasi, kewenangan seorang Plt bersifat terbatas. Tidak mencakup pengambilan keputusan strategis tanpa adanya mandat khusus dari pusat. Keputusan ini jelas di luar batas," tegas Edi Sayudi.
Berdasarkan kajian mendalam terhadap Statuta PSSI 2025 dan Peraturan Organisasi PSSI yang berlaku, kata Edi tidak ditemukan pasal atau klausul yang mengizinkan seorang Plt Ketua Asprov memberhentikan kepengurusan di tingkat kabupaten/kota.
Edi Sayudi menambahkan bahwa kewenangan krusial semacam itu seharusnya berada di bawah kendali PSSI Pusat atau melalui mekanisme sidang organisasi yang sah, bukan diputuskan secara sepihak oleh seorang Plt.
Langkah yang dinilai sewenang-wenang ini pun memicu keresahan di tingkat akar rumput sepak bola Jawa Tengah.
Sejumlah pengurus daerah yang merasa dirugikan kini telah bersurat secara resmi untuk menuntut klarifikasi serta meminta peninjauan ulang atas kebijakan kontroversial tersebut.
| Bung Joy: Erick Thohir Akui Rebut Ketum PSSI Untuk Maju Pilpres 2029, Ada Cawe-cawe Jokowi |
|
|---|
| Bung Joy Ungkap Erick Thohir Rebut PSSI atas Perintah Jokowi untuk Wapres Tapi Gagal, Kini di 2029 |
|
|---|
| PSSI Bakal Gunakan Stadion Internasional Banten untuk Gelar Pertandingan Timnas Indonesia |
|
|---|
| FIFA Tegur Soal Rangkap Jabatan di PSSI, Erick Thohir Mundur dari Ketua Komite Wasit |
|
|---|
| PSSI Buka Tender Apparel Timnas Sepak Bola dan Futsal Indonesia, Tenggat Pengiriman Proposal 21 Juli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/KECAM-KEBIJAKAN-PLT-Pengamat-sepak-bola-sekalig.jpg)