TOPIK
Jaminan Hari Tua
-
aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengacu pada aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
-
Aturan baru tersebut menjelaskan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cari saat peserta iuran memasuki usia 56 tahun.
-
Aturan baru tersebut menjelaskan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cari saat peserta iuran memasuki usia 56 tahun.
-
Ratusan buruh Bekasi kembali menggelar aksi minta mencabut Permenaker No 2/2002, yang menahan pencairan JHT.
-
Said Iqbal berujar, kondisi ketenagakerjaan Indonesia belum sepenuhnya pulih karena pandemi Covid-19, dan masih terjadi PHK di mana-mana.
-
Menaker menjelaskan, setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.
-
Para buruh juga enggan apabila JHT direvisi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti yang telah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo
-
Ida berjanji akan lebih menyederhanakan aturan dan mempermudah pencairan JHT sesuai instruksi Presiden Jokowi
-
Inilah kisah buruh di Kabupaten Tangerang yang baru saja di PHK namun ketika akan mencairkah JHT mengalami kendala
-
Pengacara Hotman Paris menantang Menteri Tenaga Kerja untuk debat terbuka soal Permen Jaminan Hari Tua
-
Presiden DPP ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengkritik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
-
Buruh Tangerang melancarkan ancaman demo besar mengepung kantor BPJS, menekan Permenaker 2/2022 dicabut karena menahan pencairan JHT.
-
Dialog tersebut dihadiri oleh pimpinan dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan perwakilan dari KSPI.
-
Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan bahwa JHT berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.
-
Ketua Umum KPBI mengendus ada yang tak beres terkait kebijakan penahanan simpanan JHT milik pekerja oleh pemerintah.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved