Jaminan Hari Tua
Aliansi Buruh Bekasi Melawan Tolak Revisi Permen JHT: Kami Tak Mau Gaji Dipotong 2 Persen
Para buruh juga enggan apabila JHT direvisi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti yang telah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dian Anditya Mutiara
Tuntut Permenaker Nomor 2 Dibatalkan, Alasan Buruh Bekasi Melawan Bikin Miris
WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG - Ratusan buruh dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan melakukan aksi unjuk rasa menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), di Kantor BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/2/2022).
Mereka menolak apabila dan JHT baru bisa dicairkan pada usia pensiun atau 56 tahun.
Para buruh juga enggan apabila JHT direvisi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti yang telah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami bukan hanya menolak direvisi, tapi juga ditolak untuk diterbitkan atau disahkan. Karena itu adalah uang kami pribadi yang setiap bulannya gaji kami dipotong 2 persen," ungkap seorang orator di lokasi.
Apalagi, JHT dinilai buruh sebagai simpanan terakhir mana kala seorang pekerja menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Kisah Buruh di Kabupaten Tangerang Baru Kena PHK, Kesulitan Saat Cairkan JHT
"Kalau di-PHK, JHT itu gunanya ada tiga. Pertama bisa untuk biaya membuka usaha. Kedua untuk pulang kampung dan ketiga untuk modal masuk kerja. Karena sekarang nyari kerja udah enggak butuh ijazah, butuhnya (uang) 2 juta, 3 juta. Itu lah kenyataan mencari kerja di Kabupaten Bekasi!" tuturnya.
Apabila tuntutannya tak dikabulkan pemerintah pusat, mereka mengancam akan kembali melakukan mogok massal, sama seperti pada saat proses pengesahan UMK 2022 pada Desember 2021 lalu.
Saat ini, sejumlah perwakilan dari elemen buruh tengah melakukan mediasi dengan pihak BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang.
Aksi buruh pun masih terus berlangsung hingga pukup 11.30 WIB.
Dewas BPJamsostek Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Di dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut tertulis bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Munculnya aturan tersebut mendapatkan respon yang cukup beragam dari masyarakat.
Ida Fauziah Kembalikan Aturan Pencairan Jaminan Hari Tua, Bisa Dicairkan Setelah PHK |
![]() |
---|
Omong Kosong! Asuransi Berkedok Jaminan Sosial Hari Tua, Harusnya Perbaiki Perjanjiannya |
![]() |
---|
Ketua Umum KASBI: Pencairan Jaminan Hari Tua Banyak yang Tidak Memihak Kesejahteraan Buruh |
![]() |
---|
Buruh Bekasi Gantungkan Hidup dari Dana JHT, tak Mau Pencairan Ditahan saat PHK |
![]() |
---|
Desak Ida Fauziyah Cabut Permenaker 2/22 dalam Waktu Tujuh Hari, Said Iqbal: Jangan Main-main Lagi |
![]() |
---|