Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Tangerang

Isu Perda Miras dan Prostitusi di Tangerang, DPRD dan Wali Kota Buka Suara

Isu revisi Perda miras dan prostitusi di Kota Tangerang ramai dibicarakan. DPRD dan Wali Kota menegaskan belum ada draf maupun pembahasan zonasi.

Tayang:
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
PERDA - Ilustrasi peredaran minuman beralkohol dan praktik prostitusi yang menghebohkan warga Kota Tangerang, Banten, Senin (19/1/2026). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Masyarakat Kota Tangerang dihebohkan dengan isu mengizinkan peredaran minuman beralkohol dan praktik prostitusi pada sejumlah wilayah dalam beberapa hari terakhir.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Rusdi Alam mengatakan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bamperda menerima surat resmi rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan 8 Tahun 2005.

"Mulanya ada usulan langsung dari pihak eksekutif ke kami berbentuk surat yang masuk awal tahun ini untuk dimasukan dalam pembahasan," ujar Rusdi saat dikonfirmasi TribunTangerang.com, Senin (19/1/2026).

Kendati demikian hingga lewat pertangahan Bulan Januari 2026 usulan tersebut belum ditindaklanjuti baik berupa konsep ataupun dokumen tentang poin yang akan dibahas.

Baca juga: Gudang Penyimpanan Minuman Keras di Jalan Semanan Raya Kalideres Digerebek, 17.400 Botol Disita

Belum masuknya dokumen tentang nilai-nilai yang hendak dibahas tersebut menjadi pembahasan hangat di masyarakat.

Pasalnya Kota Tangerang yang dikenal dengan julukan kota Akhlakul Karimah tidak sejalan dengan kabar yang beredar luas tentang wacana melonggarkan dua hal yang ada dalam Perda Nomor 7 dan 8.

"Sampai detik ini kami belum menerima draft Raperdanya, tergantung kapan mereka kasih, nanti kalau kami sudah terima baru ada pembahasan, kalaupun tidak ya bisa jadi dibatalkan ekskutif, sah-sah saja kemungkinan itu," ungkapnya.

Kendati demikian Rusdi memastikan tetap berpihak ke masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan dan peraturan yang memiliki dampak luas.

"Kalaupun itu dianggap sensitif dan tidak perlu dibahas yasudah kami tidak lanjutkan, karena sampai detik ini draftnya juga belum tau apa yang mau dibahas," tuturnya.

"Jadi kabar zonasi-zonasi itu ya asumsi yang beredar saja dan itu hoax, tidak ada hal tersebut," jelasnya.

Baca juga: 1,8 Juta Rokok Ilegal dan 13.288 Botol Miras Dimusnahkan di Kabupaten Bogor

Tanggapan Wali Kota

Sementara itu Wali Kota Tangerang Sachrudin mengaku tidak mengetahui asal muasal beredarnya wacana revisi  Perda Nomor 7 dan 8 tahun 2025.

Orang nomor satu di Kota Tangerang itu juga membantah adanya diskusi terkait penetapan zona minuman beralkohol maupun prostitusi di wilayahnya.

RASA EMPATI - Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan pada saat demonstrasi di Tangerang tidak meluas karena sudah melakukan pendekatan pada komunitas ojol untuk menunjukan empati pada peristiwa mobil Brimob lindas Affan Kurniawan di Jakarta
 Wali Kota Tangerang Sachrudin (TribunTangerang/Eko Priyono)

"Kaitan isu yang berkembang di masyarakat tentang perda itu perlu saya luruskan, belum ada pernyataan apapun kaitan dengan revisi tersebut, saya tidak pernah bicara tentang zonasi dan Perda nomor 7 dan 8 harus ditegakan," kata dia.

Menurut Sachrudin, hingga saat ini pihaknya tetap berpegang pada regulasi yang berlaku.

Perda tersebut juga dinilai menjadi komitmen pemerintah daerah menjaga norma, ketertiban dan nilai sosial dalam hidup bermasyarakat. 

Setiap langkah dan kebijakan yang diambil Pemkot Tangerang disebut wajib sejalan dengan aspirasi warga dan aturan hukum.

"Kami lakukan penguatan pengetatan dalam pelaksanaannya, saya pastikan tidak ada, belum pernah kita lontarkan dan bahas perihal revisi itu," jelasnya. (m28)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved