TAG
Syariat Berkurban
-
Hewan Kurban yang Tanduknya Patah atau Ekornya Putus Dilarang Dikurbankan, Berikut Penjelasannya
Dinas KPKP DKI Ingatkan Hewan yang Dikurbankan Harus Penuhi Syariat Islam. Hewan Kurban yang Tanduknya Patah & Ekornya Putus Dilarang Dikurbankan
Jumat, 9 Juni 2023