TAG
Kasus Penipuan KSP Indosurya
-
Menurut JPU, Natalia terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan.
Selasa, 6 Juni 2023
-
Terdakwa kasus penggelapan uang penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya, Natalia Rusli dipindahkan ke Rutan Kelas II A Jakarta Timur
Rabu, 12 April 2023
-
Terdakwa kasus penggelapan uang dan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli, kini dipindahkan ke Rutan Kelas II A Pondok Bambu.
Rabu, 12 April 2023
-
Presenter Anya Dwinov mengakui menaruh uang sebesar Rp 5 miliar dalam tabungan deposito di Indosurya sejak tahun 2018.
Jumat, 10 Februari 2023
-
Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya divonis bebas oleh hakim ketua di Pengadilan N
Selasa, 24 Januari 2023