Rabu, 10 Juni 2026

Kriminalitas

Keanu Angelo Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ungkap Kerja Sama Barter Umrah

Keanu Angelo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penggelapan dana calon jemaah umrah Hanania Travel

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Grid.id/
DIPERIKSA 6 JAM - Selebgram Keanu Angelo diperiksa Polda Metro Jaya selama 6 jam terkait kasus dugaan penggelapan dana jemaah Umrah Hanania Travel. Foto Keanu Angelo ketika ditemui saat Konferensi Pers Perilisan Official Poster dan Trailer Film ‘Tuhan, Izinkan Aku Berdosa’ di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024). 

"Jadi mereka berangkatkan aku, aku promo-in testimoni aku, pengalaman aku selama di sana. Aku juga bawa rekening koran aku periode bulan aku berangkat, yaitu 2 tahun yang lalu, bulan Agustus, dan 1 bulan sebelumnya, 1 bulan setelahnya, bahwa aku enggak menerima aliran dana apa pun dari Hanania Group," lanjut Keanu.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan brand ambassador Hanania Group.

"Barter. Kami semua barter. Aku Agustus. Juli berangkat 29, pulangnya tanggal 10 Agustus 2024. Ditawarinya dari bulan Mei pertengahan," kata Keanu. 

Baca juga: Bos Hanania Group Ditahan, Ratusan Calon Jemaah Umrah Gagal Berangkat

"Kerja sama dengan Hanania-nya untuk barter itu. Selama perjalanan aja. Jadi itu cuma pekerjaan kontrak untuk satu perjalanan umrahnya, bukan aku bukan BA, aku bukan bukan kayak ada periode waktu tertentu, cuma barter trip, berangkat dan promoin testimoni aku selama aku di sana," tukas dia.

Dalam perkara ini, Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Polisi mencatat kerugian dari sejumlah laporan mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk 128 calon jemaah yang gagal berangkat dengan nilai kerugian sekitar Rp12,1 miliar.

Kemudian NN sekira Rp78,8 juta dan laporan meliputi 85 mitra Hanania Group dengan kerugian mencapai Rp20 miliar. 

Pasal yang diterapkan yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP. (m31)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved