Kasus Narkoba
Dinyatakan Bersalah, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkotika
Ammar Zoni melakukan aksinya bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kasus narkotika.
- Terbukti mengedarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba.
- Beraksi bersama lima napi lain sejak 2025, sempat dipindah ke Nusakambangan.
- Vonis lebih ringan dari tuntutan 9 tahun, denda diganti 190 hari jika tak dibayar.
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Ammar Zoni divonis .... Tahun Penjara atas kasus peredaran narkotika, di rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Vonis yang diterima oleh Ammar Zoni dibacakan oleh hakim dalam sidang beragendakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa enam Muhammad Akbar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika di Rutan Salemba," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
"Dua, menjatuhkan hukuman pidana untuk terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar selama tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar dengan lama pembayaran satu bulan," sambungnya.
"Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, aksinya diketahui sipir dan kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada tahun 2025 untuk proses penyidikan.
Baca juga: Ammar Zoni Hari ini akan Hadapi Sidang Vonis, Setelah Dituntut 9 Tahun Penjara
Ammar Zoni melakukan aksinya bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Setelah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Ammar Zoni bersama lima narapidana lain dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).
Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Ammar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman sembilan tahun penjara karena terbukti bersalah, melakukan peredaran narkotika di dalam rutan Salemba.
Ammar pun mencurahkan isi hatinya lewat Nota Pembelaan atau pledoi. Ia mengaku pecandu narkotika. Ia kembali mengkonsumsi barang haram, disaat pernikahannya dengan Irish Bella diujung tanduk hingga bercerai. (Ari)
| Edarkan Sabu 32 Kg yang Diduga Berasal dari Jaringan Malaysia, Pria 32 Tahun Ditangkap |
|
|---|
| Terbongkar! Peredaran Narkoba di Karaoke B-Fashion Libatkan “Mami” LC dan Napi Lapas Cipinang |
|
|---|
| Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kilogram di Kotabaru Karawang, Kurir Dibayar Rp 10 Juta |
|
|---|
| Nyambi Jadi Kurir Sabu, Oknum Sopir Mobil MBG di Depok Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Yakuza XL Berisi Etomidate Jadi Temuan Baru Polda Jambi dalam Pengungkapan Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-mencurahkan-isi-hatinya.jpg)