Artis Tersangkut Narkoba
Ammar Zoni Bacakan Pledoi Hari Ini, Ajukan Permintaan Bebas atau Rehabilitasi
Ammar Zoni akan bacakan pledoi di PN Jakarta Pusat setelah dituntut 9 tahun penjara kasus narkotika. Ia minta dibebaskan atau direhabilitasi.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, pemain sinetron Ammar Zoni akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Sidang mendengar pledoi dari Ammar Zoni akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
Jon Mathias kuasa hukum Ammar Zoni menyampaikan kalau kliennya, sudah menyiapkan berkas pledoi untuk dibacakan di depan hakim.
"Ya, pleidoi kami itu mungkin cukup banyak juga, ya 100 lebih lah. Karena kami juga didukung bukti-bukti," kata Jon Mathias ketika di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2026) malam.
Jon menyebut dalam pembuatan pledoinya, Ammar mencurahkan semua isi hatinya dalam secarik kertas dengan suasana hati yang emosional.
"Dia pasti ya, dalam menyusun itu banyak nangis. Nanti saat membacakan juga, kalau melihat riwayat hidupnya, bisa sangat menyentuh," jelasnya.
Baca juga: Ammar Zoni Bungkam setelah Dengar Tuntutan 9 Tahun Penjara terkait Peredaran Narkotika dalam Rutan
"Bagaimana dia kehilangan anaknya, kemudian adiknya meninggal, ibunya meninggal, sampai bapaknya meninggal saat dia butuh dukungan. Nanti dia akan bacakan sendiri," tambahnya.
Dari isi pledoinya, Jon Mathias menegaskan ada dua permintaan dari Ammar Zoni, dibebaskan atau direhabilitasi bukan dikembalikan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Kalau kami berkeyakinan, dengan pleidoi kami ini masih ada harapan, bisa juga mempunyai peluang untuk kebebasan," ujar Jon Mathias.
JPU Tuntut 9 Tahun
Diketahui, Ammar Zoni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman sembilan tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
"Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa menuntut Ammar Zoni agar dihukum sembilan tahun penjara, karena dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dugaan peredaran narkotika.
"Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 140 hari penahanan bika terdakwa tidak bisa membayar denda," ucap Jaksa.
Baca juga: Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Ammar Zoni Tidak Mengakui Perbuatannya di Persidangan
Sementara kelima terdakwa kain dituntut berbeda, yakni Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
Sementara Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, serta Andi Mualim dan Muhamad Rivaldi 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
| Lemas, Ammar Zoni Menolak Bicara setelah Dijatuhi Vonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar |
|
|---|
| Ammar Zoni Hari ini akan Hadapi Sidang Vonis, Setelah Dituntut 9 Tahun Penjara |
|
|---|
| Jelang Vonis, Ammar Zoni Sulit Tidur Berharap Segera Bertemu Anak-anaknya |
|
|---|
| Ammar Zoni Ketakutan Jelang Vonis, Minta Tak Dipindah ke Nusakambangan |
|
|---|
| Cerita Ammar Zoni Hidup di Jalan hingga Pakai Obat Terlarang dan Narkoba Sebelum Main Sinetron |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-tel.jpg)