Sabtu, 25 April 2026

Berita Nasional

RUU Hak Cipta Digodok, Once Mekel: Perlu ada Aturan Mengenai Pengawasan Pelaksanaan

Once berharap, undang-undang yang baru diharapkan mampu melindungi kepentingan para pencipta

Editor: Feryanto Hadi
Dokumentasi Pribadi
ASPIRASI - Once Mekel, menyampaikan aspirasi terkait pengawasan pelaksaan Hak Cipta dalam pembahasan RUU Hak Cipta di DPR, Selasa (10/3)). 

 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Baleg DPR Once Mekel menilai revisi RUU Hak Cipta harus memberi manfaat bagi pencipta, pelaku industri, dan masyarakat.
  • Ia menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan hak pencipta dan akses publik.
  • Once mendukung pengelolaan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
  • Ia juga mengusulkan lembaga pengawas dan sistem basis data digital untuk transparansi royalti

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-Anggota Badan Legislasi DPRI RI dari Fraksi PDIP, Once Mekel, menyampaikan aspirasi terkait pengawasan pelaksaan Hak Cipta dalam pembahasan RUU Hak Cipta di DPR, Selasa (10/3)

Menurutnya, undang-undang yang baru diharapkan mampu melindungi kepentingan para pencipta, pemegang hak terkait, pelaku pertunjukan, hingga label rekaman, sekaligus tetap menjamin akses masyarakat terhadap pemanfaatan karya cipta.

Ia menegaskan bahwa semangat utama revisi undang-undang ini adalah menghadirkan regulasi yang lebih berkualitas dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem hak cipta.

“Kami sebagai pengusul punya satu semangat bahwa undang-undang yang baru ini harus lebih baik dari sebelumnya, lebih berkualitas, dan terutama memberi manfaat bagi semua pihak. Baik pencipta, pemegang hak terkait, performer, label, maupun masyarakat yang memanfaatkan karya tersebut,” ujar Once.

Ia juga menjelaskan prinsip dasar pengaturan hak cipta harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak eksklusif pencipta dan pemanfaatan karya secara luas untuk pengembangan seni dan kebudayaan.

Baca juga: Dikenal karena Once Mekel, Ini Alasan Ahmad Dhani Pilih Ari Lasso saat Dewa 19 Tampil di Malaysia

Baginya, hak cipta memiliki karakter berbeda dibandingkan dengan kepemilikan benda pada umumnya, karena bersifat tidak berwujud dan dapat digunakan secara bersamaan di berbagai tempat dalam waktu yang sama.

“Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa hak cipta itu bersifat bergerak dan tidak berwujud. Berbeda dengan benda fisik yang bisa kita klaim keberadaannya secara langsung. Hak cipta bisa dimanfaatkan secara simultan di banyak tempat sekaligus,” jelasnya.

Karena karakter tersebut, Once menilai peran negara tetap diperlukan untuk memastikan perlindungan dan pengelolaan hak cipta berjalan secara adil dan transparan.

 Dalam pembahasan mengenai kelembagaan, ia menyampaikan dukungan agar mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti tetap dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Lembaga tersebut berfungsi menghimpun serta menyalurkan royalti kepada para pemilik hak cipta.

Namun demikian, Once menegaskan pentingnya adanya lembaga pengawas yang bertugas sebagai regulator agar fungsi pengaturan tidak terpusat dalam satu institusi. Ia juga menilai pembagian peran antara lembaga pengelola royalti dan lembaga regulator penting untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah konsentrasi kewenangan yang berlebihan.

Selain itu, Once juga menyoroti pentingnya pengembangan sistem basis data digital yang kuat untuk mendukung proses registrasi karya cipta serta pengelolaan royalti secara transparan.

 Menurutnya, registrasi karya cipta melalui LMK dapat sekaligus menjadi dasar pemberian kuasa kepada lembaga tersebut untuk mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan royalti, termasuk melakukan langkah hukum apabila terjadi pelanggaran hak cipta oleh pihak ketiga.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved