Kamis, 7 Mei 2026

Kabar Artis

Olivia Nathania Digugat Perdata Rp 8,1 Miliar, Nia Daniaty Mengaku Tidak Terlibat Kasus CPNS Bodong

Olivia Nathania yang akrab disapa Oi ini digugat perdata oleh para korban kasus CPNS bodong senilai Rp 8,1 miliar.

Tayang:
Wartakotalive
SEBUT TAK MAU TERLIBAT - Nia Daniaty tidak mau dilibatkan masalah Oi. Nia Daniaty mengaku kaget saat tahu kembali terseret lagi kasus anaknya itu. Nia Daniaty pada Selasa (6/7/2022). 
Ringkasan Berita:
  • Olivia Nathania yang akrab disapa Oi ini digugat perdata oleh para korban kasus CPNS bodong senilai Rp 8,1 miliar
  • Gugatan perdata itu tidak hanya dilayangkan kepada Oi, para korban juga menyeret Nia Daniaty yang diduga terlibat kasus itu
  • Nia Daniaty mengaku kaget saat tahu kembali terseret lagi kasus anaknya itu

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Olivia Nathania putri penyanyi lawas Nia Daniaty kembali tersandung kasus hukum setelah sebelumnya menjalani hukuman kasus penerimaan CPNS bodong.

Saat ini Olivia Nathania yang akrab disapa Oi ini digugat perdata oleh para korban kasus CPNS bodong senilai Rp 8,1 miliar.

Gugatan perdata itu tidak hanya dilayangkan kepada Oi, para korban juga menyeret Nia Daniaty yang diduga terlibat kasus itu.

Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Dibebaskan, Ini Rekam Jejak Kasus Penipuan Penerimaan CPNS Bodong

Nyoman Rae, kuasa hukum Nia Daniaty, mengatakan, kliennya tidak terlibat kasus Oi.

"Ibu Nia mengaku tidak tahu masalah Oi soal CPNS bodong ini, dia keberatan namanya ikut terseret," kata Nyoman Rae di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Nyoman menyebut, Nia Daniaty tidak mau dilibatkan masalah Oi.

Nia Daniaty mengaku kaget saat tahu kembali terseret lagi kasus anaknya itu.

Baca juga: Babak Baru Kasus Penipuan Pendaftaran CPNS Bodong yang Dilakukan Olivia Nathania Anak Nia Daniaty

"Ibu Nia enggak mau terseret masalah ini, ini pure masalah Oi," kata Nyoman.

Meski begitu, sebagai ibu, Nia Daniaty punya kewajiban moril untuk menasihati Oi untuk menyelesaikan masalahnya.

"Ibu Nia meminta Oi bertanggung-jawab dengan cara melunasi, mencicil sesuai putusan pidana, ganti rugi ke korban Rp 600 juta," ujar Nyoman Rae.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved