Sabtu, 25 April 2026

Kabar Artis

Alasan Richard Lee Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Polisi Tegaskan Profesional

Dokter Richard Lee diperiksa 9 jam terkait dugaan pelanggaran konsumen, tak ditahan, namun wajib lapor.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WartaKota/Arie Puji Waluyo
KASUS RICHARD LEE - Dokter Richard Lee. Dokter Richard Lee diperiksa 9 jam terkait dugaan pelanggaran konsumen, tak ditahan, namun wajib lapor. 

Ringkasan Berita:
  • Dokter Richard Lee, tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan, diperiksa Polda Metro Jaya selama 9 jam pada Kamis (19/2/2026). 
  • Ia tak ditahan, namun wajib lapor. Pemeriksaan dilakukan setelah gugatan praperadilan Richard ditolak, menegaskan status tersangka sah. 
  • Polda memastikan proses penyidikan profesional, transparan, dan akuntabel, dengan pelaksanaan sesuai KUHAP dan alat bukti lengkap.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan tak menahan dokter Richard Lee, tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Richard Lee tak ditahan usai memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, Richard Lee hadir didampingi penasihat hukum sekira pukul 10.30 WIB. 

Pemeriksaan dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir pukul 19.00 WIB dengan total 35 pertanyaan. 

Setelah pemeriksaan, Richard Lee diperkenankan pulang sekira pukul 22.30 WIB.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor," ujar Budi, Jumat (20/2/2026).

"Proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” sambung Kabid Humas.

Budi menjelaskan, keputusan itu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. 

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Budi menegaskan, penyidik bekerja secara independen dengan menjunjung asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. 

Ia juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terbuka terhadap pengawasan publik.

“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.

Baca juga: Shin Tae-yong Komentari Kinerja John Herdman yang Kini Menangani Timnas Indonesia

Sebelumnya, Dokter Richard Lee, tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Richard Lee tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus sekitar pukul 10.20 WIB dengan mengenakan pakaian putih dan didampingi kuasa hukumnya.

Sebelum menjalani pemeriksaan, ia menyatakan menghormati hasil praperadilan dan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved