Senin, 27 April 2026

Kabar Artis

Adly Fairuz Digugat Perdata Hampir Rp 5 Miliar, Diduga Jadi Perantara Calon Siswa Masuk Akpol

Adly Fairuz tersandung masalah hukum setelah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini masalahnya.

Istimewa
DIGUGAT KE PENGADILAN - Pemain sinetron Adly Fairuz tersandung masalah hukum setelah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adly Fairuz (tengah) beradu akting dengan Faradilla Yoshi dalam drama serial berjudul Berbagi Suami the Series. 

Ringkasan Berita:
  • Adly Fairuz tersandung masalah hukum setelah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  • Setelah rumah-tangganya dengan Angbeen Rishi berakhir cerai, Adly Fairuz digugat perdata atas dugaan penipuan dan wanprestasi senilai hampir Rp 5 miliar
  • Adly Fairuz digugat keluarga seorang calon anggota kepolisian yang disebut telah menyetor uang dalam jumlah fantastis supaya bisa lolos masuk Akademi Kepolisian (Akpol)

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Adly Fairuz tersandung masalah hukum setelah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah rumah-tangganya dengan Angbeen Rishi berakhir cerai, Adly Fairuz digugat perdata atas dugaan penipuan dan wanprestasi senilai hampir Rp 5 miliar.

Adly Fairuz digugat keluarga seorang calon anggota kepolisian yang disebut telah menyetor uang dalam jumlah fantastis supaya bisa lolos masuk Akademi Kepolisian (Akpol). 

Baca juga: Angbeen Rishi Dapat Hak Asuh Anak setelah Resmi Cerai dengan Adly Fairuz di PA Jakarta Selatan

Farly Lumopa, pengacara penggugat, menyebutkan, kliennya yang bernama Abdul Hadi mempercayakan proses masuk Akpol anaknya melalui perantara Agung Wahyono.

Agung Wahyono kemudian mengaitkan Adly Fairuz sebagai pihak yang menjanjikan kelulusan masuk Akpol.

"Adly Fairuz menjanjikan anak Pak Abdul Hadi diterima di Akpol," kata Farly Lumopa di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Baca juga: Ini Alasan Angbeen Rishi Sepakat Cerai setelah 5 Tahun Menikah dan Sebut Adly Fairuz sebagai Sahabat

Kenyataannya, anak Abdul Hadi gagal masuk Akpol sampai dua kali, yakni pada tahun 2023 dan 2024.

Adly Fairuz diduga menerima uang Rp 3,65 miliar yang disebut sebagai biaya pelicin agar calon siswa tersebut dapat diterima di Akpol.

Uang tersebut, menurut penggugat, diserahkan tunai oleh Agung Wahyono kepada Adly Fairuz.

Baca juga: Angbeen Rishi Gugat Cerai di PA Jakarta Selatan setelah 5 Tahun Nikah, Adly Fairuz Curhat Lewat Lagu

Awalnya, uang itu diserahkan ke Jenderal Ahmad, yang setelah ditelusuri, Ahmad adalah nama lengkap Adly Ahmad Fairuz.

Kegagalan demi kegagalan membuat peluang korban masuk Akpol jadi tertutup, terlebih pada percobaan ketiga usia calon peserta disebut sudah tidak memenuhi syarat pendaftaran Akpol

Pihak penggugat dan Adly Fairuz sempat membuat kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris Yoko Verra Mokoagow.

Baca juga: Sindir Angbeen Rishi Gugat Cerai, Adly Fairuz Nyanyikan Lagu Kau Menghilang Sebelum Kita Berpisah

Kesepakatannya jelas, uang dikembalikan dengan cara dicicil Rp 500 juta per bulan sejak awal 2025 hingga September 2025.

Faktanya, Adly Fairuz hanya membayar satu kali cicilan sebesar Rp 500 juta.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved