Kamis, 11 Juni 2026

Kabar Artis

Resmi Cerai, Ridwan Kamil dan Atalia Sepakat Bagi Harta

Wenda Aluwi mengatakan bahwa majelis hakim telah mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh Atalia Praratya

Tayang:
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa/HO/instagram
SIDANG PERCERAIAN - Sidang perdana perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya digelar di PA Bandung, Rabu (17/12/2025). Masing-masing diwakili kuasa hukum. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi bercerai dengan Atalia Praratya melalui putusan PA Bandung, Rabu (7/1/2026).
  • Gugatan cerai Atalia dikabulkan hakim dengan putusan Talak Satu Bain Sughra.
  • Putusan belum inkrah karena masih terbuka masa banding selama 14 hari.
  • Kuasa hukum menyebut harta gono gini telah disepakati bersama sebelum gugatan, dan keduanya sempat pisah rumah enam bulan.

 


Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menyandang status duda, pernikahannya dengan Atalia Praratya sudah diputus cerai oleh Pengadilan Agama Bandung, Jawa. Arat, Rabu (7/1/2026).

Tim kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi mengatakan bahwa majelis hakim telah mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh Atalia Praratya. 

"Sudah diputus karena perceraian, dan menyatakan Talak Satu Bain Sughra dari Pak Ridwan Kamil kepada Ibu Atalia Praratya," kata Wenda Aluwi ketika ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu sore.

"Dan menjatuhkan Talak Satu Bain Sughra," sambungnya.

Baca juga: Pernikahan 29 Tahun Berakhir, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai di PA Bandung

Kendati demikian, Wenda menyebut Putusan Cerai tersebut belum inkrah.

Karena hakim memberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding.

"Kalau banding tampaknya kecil kemungkinan ya. Tapi kita lihat nanti kedepannya," ucap Wenda.

Wenda bicara soal harta gono gini antara Ridwan Kamil dan Atalia. Ia menegaskan bahwa masalah harta sudah selesai dibahas bahkan sebelum gugatan cerai didaftarkan ke pengadilan.

"Jadi sudah ada kesepakatan antara Pak Ridwan Kamil dan Ibu Atalia untuk pemisahan harta bersama. Sudah diatur baik-baiklah siapa yang dapat apa," ucapnya.

"Daripada nanti setelah cerai terus harus ada gugatan lagi, jadi artinya baik Ibu Atalia maupun Pak Ridwan Kamil sudah mengadakan kesepakatan secara sukarela untuk surat-surat harta," tambahnya.

Wenda Aluwi membeberkan bahwa sebelum adanya gugatan cerai, Kang Emil dan Atalia sepakat pisah rumah selama enam bulan.

"Jadi sudah ada salah satu pihak yang keluar dari rumah kediaman bersama, dan diketahui... yang meninggalkan rumah adalah Ibu Atalia," ujar Wenda Aluwi. 

Penjelasan Safa Marwah

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved