Rabu, 22 April 2026

Kabar Artis

Inara Rusli Nikah Siri Insanul Fahmi, MUI: Sah Tapi Haram

Polemik nikah siri Inara Rusli mencuat, MUI menegaskan nikah siri sah secara agama namun haram karena merugikan perempuan dan tak tercatat negara.

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
VIRAL MEDIA SOSIAL - Kolase Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis dan Selebgram Inara Rusli. Dosen UIN Syarif Hadayatullah dan Universitas Indonesia itu manyampaikan, nikah siri haram hukumnya. 

Ringkasan Berita:
  • Kontroversi nikah siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi mencuat setelah Inara dituding merusak rumah tangga Fahmi hingga dilaporkan istrinya, Wardatina. 
  • Wakil Ketua MUI KH Cholil Nafis menegaskan nikah siri sah tetapi haram karena tidak dicatatkan di KUA dan berpotensi merugikan perempuan serta anak. 
  • Ia mengimbau masyarakat agar menikah secara resmi demi kepastian hukum dan perlindungan hak keluarga.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabar pernikahan siri Selebgram Inara Rusli dengan Insanul Fahmi viral di media sosial.

Inara dituding menjadi perebut laki orang (pelakor) hingga biang kerok hancurnya pernikahan Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa.

Kini, Inara dilaporkan ke polisi oleh Wardatina Mawa.

Polemik hubungan Inara Rusli dengan Insanul Fahmi, khususnya status menikah siri disoroti masyarakat.

Beragam asumsi disampaikan lewat media sosial.

Lalu apa hukum dari menikah siri?

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis angkat bicara.

Lewat platform X pribadinya, @cholilnafis pada Senin (1/12/2025), Dosen UIN Syarif Hadayatullah dan Universitas Indonesia itu manyampaikan, MUI menegaskan nikah siri adalah haram.

"Sering orang menyebut nikah di bawah tangan, yakni semua persyaratan dan rukun nikah terpenuhi tapi tidak dicatatkan di KUA. Itu biasanya memberi mudharat pada istri krn tak dapat menuntut haknya dan anak kesulitan aktenya," tulis Cholil Nafis.

"MUI: Nikah Siri Sah tapi Haram," tegasnya.

Dalam postingan berikutnya, dirinya menegaskan hukum haram dalam Islam berarti dilarang atau tidak boleh dilakukan.  

Cholil Nafis pun menganalogikan haramnya nikah siri dengan hukum berdagang ketika masuk shalat Jumat.
 
"Haram itu artinya dilarang. Insya Allah yang belajar fikih tak akan komentar seperti ini. Ulama sudah sejak dulu membahasnya, yakni sah tapi haram," ungkap Cholil nafis. 

"Contohnya adalah bertransaksi jualan saat jum’atan: Jual belinya sah, tapi itu diharamkan karena sedang jum’atan dengan dalil surat al-jum’ah: 9," jelasnya.

 

 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved