Kabar Artis

Klarifikasi Pandji Pragiwaksono soal Kabar Denda Adat usai Dituduh Hina Suku Toraja

Menurut Pandji, dari hasil pembicaraan dengan pihak AMAN, sanksi tersebut belum pernah diputuskan secara resmi oleh masyarakat adat Toraja.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/ Bayu Indra Permana
PANDJI TORAJA - Pandji Pragiwaksono jelaskan soal hukuman adat yang kabarnya diberikan padanya terkait materi standup di tahum 2013. Pandji Pragiwaksono di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pandji menegaskan bahwa dirinya sudah meminta maaf kepada masyarakat Toraja
  • Pandji juga menjelaskan bahwa kabar mengenai dirinya diharuskan membayar denda adat berupa 96 ekor satwa
  • Menurut Pandji, dari hasil pembicaraan dengan pihak AMAN, sanksi tersebut belum pernah diputuskan secara resmi oleh masyarakat adat Toraja

 


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komika dan aktor Pandji Pragiwaksono akhirnya buka suara soal kabar dirinya dijatuhi hukuman adat oleh masyarakat Toraja.

Hal itu setelah dianggap menghina tradisi pemakaman Suku Toraja lewat materi komedi beberapa belas tahun lalu.

Kabarnya Pandji harus membayar denda sebesar Rp 2 miliar dan kurban kerbau serta babi dengan total masing-masing 48 ekor kepada Pandji.

Pandji menegaskan bahwa dirinya sudah meminta maaf kepada masyarakat Toraja dan tengah berdialog dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Baca juga: Siap Jalani Proses Hukum, Pandji Pragiwaksono Sampaikan Permohonan Maaf ke Masyarakat Toraja

Terutama sudah membuka dialog dengan Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi, untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik.

“Jadi gini, seperti yang sudah saya sampaikan di Instagram, permohonan maaf sudah diberikan," ungkap Pandji Pragiwaksono di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

"Saya juga sadar bahwa saya ignorant dalam penulisan joke, tidak bermaksud untuk menyinggung masyarakat Toraja,” ujar Pandji.

Ia juga menjelaskan bahwa kabar mengenai dirinya diharuskan membayar denda adat berupa 96 ekor satwa dan sejumlah uang tidak sepenuhnya tepat. 

Menurut Pandji, dari hasil pembicaraan dengan pihak AMAN, sanksi tersebut belum pernah diputuskan secara resmi oleh masyarakat adat Toraja.

“Saat ini dialog sudah dilakukan dengan teman-teman di AMAN. Ibu Sekjennya, Bu Rukka Sombolinggi, bilang bahwa sebenarnya kurang tepat soal diharuskan memberikan 96 satwa dan uang sebesar itu," ungkap Pandji.

"Karena dialognya harus dilakukan bersama perwakilan 32 wilayah adat Toraja. Jadi kalau dialognya belum ada, sebenarnya hukumannya juga belum ada,” jelasnya.

Baca juga: Minta Maaf, Pandji Pragiwaksono Dianggap Menyinggung Masyarakat Adat Toraja dan Dilaporkan ke Polisi

Lebih lanjut, Pandji menambahkan bahwa dari komunikasi yang sudah terjalin, banyak pihak dari Toraja menyatakan bahwa masyarakat adat tidak memberikan hukuman apa pun. 

Namun, ia tetap berencana untuk memberikan sumbangan sebagai bentuk itikad baik dan simbol perdamaian.

“Kalau menurut Bu Rukka dan banyak teman-teman Toraja, sebenarnya masyarakat Toraja tuh tidak memberi hukuman," katanya.

"Bahwa nanti mungkin ada sumbangan yang diberikan, itu lebih kepada inisiatif baik dari saya, simbolisasi bahwa saya ingin hubungan ini berjalan dengan baik,” katanya.

Pandji menegaskan bahwa dirinya menyerahkan seluruh urusan terkait adat Toraja kepada pihak yang berkompeten. 

“Untuk urusan adat masyarakat Toraja, saya percayakan kepada Ibu Rukka Sombolinggi dari AMAN,” tutupnya.

Sebelumnya, Pandji sempat menuai kritik tajam setelah cuplikan lawakan tentang ritual pemakaman Suku Toraja beredar di media sosial. 

Ia dituding melakukan penghinaan bernuansa SARA, namun kini tengah berupaya menyelesaikannya melalui dialog dan pendekatan budaya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved