Kabar Artis

Tak Melanggar Kode Etik, Uya Kuya Hampir Dipastikan Dapat Kembali Jalankan Tugas sebagai Anggota DPR

Surya Utama atau Uya Kuya hampir dipastikan dapat kembali menjalankan tugasnya di parlemen.

KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
KEMBALI JADI ANGGOTA DPR - Anggota DPR nonaktif Surya Utama atau Uya Kuya hampir dipastikan dapat kembali menjalankan tugasnya di parlemen. Presenter sekaligus anggota DPR RI, Uya Kuya mengklarifikasi video viral ia ditegur warga di Los Angeles, AS saat merekam video di lokasi kebakaran, ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). Rumah Uya Kuya jadi sasaran massa dijarah seluruh isinya pada Sabtu 30 Agustus 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Anggota DPR nonaktif Surya Utama atau Uya Kuya hampir dipastikan dapat kembali menjalankan tugasnya di parlemen
  • Uya Kuya tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran etik terkait aksi joget yang sempat dikaitkan dengan Sidang Tahunan MPR RI 2025

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota DPR nonaktif Surya Utama atau Uya Kuya hampir dipastikan dapat kembali menjalankan tugasnya di parlemen.

Uya Kuya bisa kembali jadi anggota wakil rakyat setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan tidak melanggar kode etik.

Putusan itu sekaligus memulihkan nama baik anggota dewan dari PAN tersebut, yang sebelumnya dinonaktifkan oleh fraksinya.

Baca juga: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Dinyatakan Bersalah, Uya Kuya Kembali Jadi Anggota DPR

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, pimpinan DPR menghormati putusan MKD.

Dia memastikan putusan itu akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal DPR, termasuk pembahasan bersama pimpinan dewan dan agenda rapat paripurna.

"Hormati yang menjadi keputusan MKD, dan akan kami tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut," kata Puan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Uya Kuya Lihat Rumah untuk Pertama Kalinya setelah Dijarah, Kaget Pagar hingga Piano Ikut Diambil

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menuturkan, putusan MKD akan dibawa terlebih dahulu ke rapat pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus).

Setelah itu, hasilnya akan dibacakan dalam rapat paripurna.

Pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna.

Baca juga: Sherina Munaf Ungkap Kronologi Lengkap Misi Penyelamatan Kucing Milik Uya Kuya, Ini Ceritanya

"Artinya kan ini akan melalui dulu Rapim dan Bamus nanti," ujar Cucun, saat ditemui terpisah.

Setelah pembacaan di paripurna, Uya Kuya akan resmi kembali menyandang status sebagai anggota DPR aktif.

Namun, jadwal paripurna terdekat disebut belum ditentukan.

Uya Kuya dinilai korban informasi palsu

MKD memutuskan Uya Kuya tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran etik terkait aksi joget yang sempat dikaitkan dengan Sidang Tahunan MPR RI 2025.

Majelis menilai, sejumlah video Uya Kuya yang memicu kecaman publik ternyata merupakan cuplikan konten lama, yang dipotong dan disebarkan ulang dengan narasi keliru.

"Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik," kata Adang.

Baca juga: Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya Batal Dipecat dari DPR RI, Hanya Sanksi Nonaktif​​​​​​​​

"Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," lanjutnya.

Dalam pertimbangan yang dibacakan Imran, majelis menilai, Uya Kuya justru menjadi korban pemberitaan bohong.

Akibatnya, muncul reaksi negatif dari publik hingga berdampak pada keamanan pribadinya.

Baca juga: Ini Kata Uya Kuya setelah Sherina Munaf akan Kembalikan Kucingnya Hilang saat Rumahnya Dijarah Massa

"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," kata Imran.

Namun, MKD menilai, Uya Kuya seharusnya bisa langsung mengklarifikasi atau memberikan penjelasan, sejak kesalahan informasi mengenai dirinya mulai menyebar.

"Mahkamah berpendapat seharusnya Surya Utama aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut," ujar dia.

Imran juga mengungkapkan bahwa rumah Uya sempat dijarah akibat reaksi massa yang terpicu oleh informasi keliru tersebut.

 

Sumber: Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved