Minggu, 7 Juni 2026

SPMB 2026

Terkendala Daftar Sekolah Negeri, Warga Ramai-ramai Datangi Posko Aduan SPBM Depok 

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok resmi membuka posko pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Tayang:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/M. Rifqi Ibnumasy
POSKO SPMB DEPOK - Masyarakat memadati posko aduan SPBM di Kantor Disdik Depok pada Jumat (5/6/2026). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 
Ringkasan Berita:
  • Posko Aduan SPMB Kota Depok dipadati warga yang mengalami kendala pendaftaran sekolah negeri tahun ajaran 2026/2027.
  • Hingga Jumat (5/6/2026) pukul 15.30 WIB, nomor antrean layanan telah menembus angka 300.
  • Keluhan terbanyak terkait verifikasi akun, perubahan data KK, dan perbaikan titik koordinat domisili.
  •  Disdik Depok membuka layanan aduan langsung hingga 7 Juli 2026 serta helpdesk WhatsApp untuk jenjang TK, SD, dan SMP

 


Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 


WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Masyarakat berbondong-bondong mendatangi Posko Aduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Depok pada Jumat (5/6/2026). 

Pantauan TribunnewsDepok.com, area Posko Aduan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berada di depan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, lantai 6 Gedung Dibaleka.

Hingga pukul 15.30 WIB, antrian masih mengular, bahkan nomor pelayanan tembus di atas 300.

Kedatangan masyarakat untuk mengadukan kendala saat mendaftar sekolah negeri jenjang TK hingga SMP.

Seorang warga Septy mengaku sengaja datang ke Posko Aduan SPMB karena mengalami kendala saat mendaftarkan sekolah anaknya.

Kata Septy, walaupun kelengkapan data pendaftaran sudah mencapai 100 persen, status akun anaknya masih belum terverifikasi. 

“Akibat belum terverifikasi, pilihan untuk menentukan SMP negeri yang dituju tidak dapat diklik atau diakses,” kata Septy di lokasi.

Septi menjelaskan bahwa ia sudah mencoba melakukan pendaftaran sejak hari pertama jalur prestasi dibuka pada Kamis (4/6/2026) kemarin. 

Namun, status pendaftaran SPMB tetap belum berubah hingga hari kedua, hingga Septy mendatangi posko aduan.

“Nah, kalau untuk jalur prestasi ini kan 2 hari kemarin sama hari ini, dan hari ini terakhir sampai jam 5 sore,” ungkapnya.

Baca juga: Pendaftaran Dibuka Hanya 2 Hari, Ini Jadwal dan Syarat SPMB SMP Jalur Prestasi Depok

Posko Aduan SPMB 

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok resmi membuka posko pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Panitia SPMB 2026/2027 Bahrudin menjelaskan, posko itu hadir untuk membantu masyarakat dalam mengatasi kendala pendaftaran SPMB jenjang TK hingga SMP negeri.

Lokasi posko ada di lantai 4 Kantor Disdik Kota Depok dan sudah melayani masyarakat sejak pra pendaftaran pada 22 Mei hingga 7 Juli 2026.

“Pengaduan yang paling banyak diterima berkaitan dengan kendala teknis, seperti verifikasi akun, Kartu Keluarga (KK) yang baru terbit akibat perubahan data, serta perbaikan titik koordinat domisili,” kata Bahrudin, Kamis (4/6/2026).

Bahrudin menjelaskan, terkait perbaikan titik koordinat, Disdik memberikan toleransi satu kali perubahan. 

Proses perbaikan dapat dilakukan melalui sekolah tujuan maupun langsung ke Disdik Kota Depok.

“Perbaikan titik koordinat bisa dilakukan di sekolah tujuan. Kami sudah menyiapkan operator di masing-masing sekolah, sehingga orang tua tidak perlu selalu datang ke Disdik,” jelasnya.

Ia juga mengimbau orang tua siswa untuk memahami syarat dan ketentuan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 agar proses pendaftaran dapat berjalan lebih lancar.

Kejadian posko SPBM sangat diminati masyarakat, terbukti dalam sehari jumlah aduan tembus 100.

Aduan SPMB Kota Depok juga dapat dilakukan melalui daring, layanan helpdesk melalui WhatsApp.

Untuk jenjang TK dan SD, pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 085286228680, sedangkan untuk jenjang SMP melalui 085286228682.

“Posko kami buka pada jam kerja, pukul 07.00 hingga 16.00 WIB. Layanan WhatsApp juga aktif pada jam yang sama,” ujarnya. 

“Silakan manfaatkan fasilitas ini jika mengalami kendala dalam pengunggahan berkas,” pungkasnya. (m38)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved