BPJS Kesehatan
Bayi Baru Lahir Bisa Langsung Didaftarkan BPJS Kesehatan, Ini Cara dan Syaratnya
Bayi baru lahir bisa langsung didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, bahkan tanpa harus menunggu Nomor Induk Kependudukan (NIK) terbit.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabar baik bagi para orang tua. Bayi baru lahir ternyata sudah bisa langsung didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, bahkan tanpa harus menunggu Nomor Induk Kependudukan (NIK) terbit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat Unting Patri Wicaksono Pribadi mengatakan, bahwa BPJS Kesehatan memberikan kemudahan khusus bagi bayi baru lahir agar tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan sejak hari pertama kelahiran.
“Untuk bayi baru lahir, ketentuannya diperbolehkan mendaftar sampai usia 28 hari tanpa memiliki NIK,” ujar Nicky dalam program Mewancara Khusus bersama BPJS Kesehatan Jakarta Barat.
Unting menjelaskan, bayi yang lahir di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dapat langsung didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pendaftaran dilakukan dengan menggunakan data orang tua, khususnya ibu.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi Kartu Keluarga ibu, Identitas ibu berupa NIK atau Nomor Kartu BPJS Kesehatan, atau nomor kepesertaan, Surat Keterangan Lahir (SKL) dari fasilitas kesehatan.
"Kita permudah karena tidak mungkin bayi yang butuh pelayanan segera harus diarahkan mengurus ke Dukcapil dulu. Jadi, kita gunakan 'NIK sementara' yaitu nomor KK orang tua," sebutnya.
Meski orang tua sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, bayi tetap harus didaftarkan secara terpisah karena kepesertaan bersifat individual.
"Kepesertaan itu mengikat pada individu. Jadi meskipun orang tuanya sudah punya BPJS, anaknya tetap harus didaftarkan secara terpisah, bukan otomatis masuk ke data Ibunya," papar Unting.
Namun, lanjut Unting, prosesnya kini jauh lebih mudah. Jika persalinan dilakukan di rumah sakit atau puskesmas, fasilitas kesehatan tersebut dapat langsung membantu pendaftaran bayi, sehingga orang tua tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.
"Pihak Rumah Sakit atau Puskesmas akan membantu mendaftarkan bayi tersebut setelah konfirmasi ke keluarga untuk meminta dokumen KK. Jadi orang tua tidak perlu repot mendaftar sendiri jika sudah menggunakan fasilitas kesehatan tersebut," jelasnya.
Unting menyebutkan, pendaftaran bayi baru lahir tergolong sangat cepat. Jika dilakukan melalui rumah sakit, prosesnya bahkan bisa selesai dalam hitungan menit.
Ia pun menyarankan untuk sedini mungkin bayi setelah lahir sebaiknya langsung didaftarkan. Tidak perlu menunggu akta lahir atau perubahan data di kartu keluarga.
"BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal pendaftaran untuk memudahkan peserta menambahkan anggota keluarga baru, termasuk bayi," ungkap Unting.
Bayi sakit tetap dijamin BPJS Kesehatan
Unting juga memastikan, dalam kondisi tertentu bayi yang baru lahir ternyata harus membutuhkan perawatan maka BPJS Kesehatan tetap memberikan penjaminan dengan tenggat waktu pengaktifan kartu selama 3x24 jam.
| BPJS Keliling Hadir di Kegiatan Car Free Day, Permudah Masyarakat Akses Layanan JKN Tanpa ke Kantor |
|
|---|
| Charles Honoris Pertanyakan Ketahanan Dana BPJS Kesehatan, Suntikan Dana Pemerintah Belum Ada |
|
|---|
| Pasien Hemodialisa Akui BPJS Kesehatan Bantu Jalani Pengobatan Tanpa Beban Biaya |
|
|---|
| Pasien BPJS Kesehatan Akui Pelayanan Baik Saat Jalani Hemodialisa |
|
|---|
| Mudik Lebaran 2026, Peserta JKN Tetap Bisa Akses Layanan Kesehatan di Luar Domisili |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bayi-lahir-1.jpg)