DPRD DKI Jakarta
DPRD DKI Jakarta Setujui Perda P4GN, Cegah Generasi Muda dari Narkotika
DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui Raperda Fasilitasi P4GN menjadi Peraturan Daerah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika atau P4GN menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (11/6/2026) lalu.
Rapat paripurna turut dihadiri Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Awang Joko Rumitro.
Dalam forum tersebut, Wibi meminta persetujuan anggota dewan terhadap Ranperda P4GN yang telah dibahas bersama Badan Pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dan eksekutif.
“Apakah Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dapat disetujui?” tanya Wibi.
Forum rapat paripurna kemudian menyatakan setuju. Persetujuan itu dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Ranperda yang telah disetujui dari pimpinan DPRD kepada Gubernur DKI Jakarta.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, Jakarta membutuhkan payung hukum yang kuat untuk menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurut dia, Jakarta sebagai kota metropolitan dengan perputaran ekonomi tinggi memiliki kerentanan besar.
Posisi Jakarta juga dikelilingi jalur penyelundupan, mulai dari bandara, pelabuhan resmi, hingga pelabuhan ilegal di pesisir Kepulauan Seribu.
“Jakarta saat ini sebagai kota metropolitan dengan perputaran ekonomi yang tinggi menghadapi ancaman nyata sebagai target pasar utama sekaligus wilayah subur peredaran gelap narkotika,” ujar Aziz.
Aziz menjelaskan, Badan Narkotika Nasional (BNN) memetakan 137 daerah rawan di DKI Jakarta.
Dari jumlah itu, 28 kawasan masuk kategori bahaya dan 109 kawasan berkategori waspada.
Ia juga menilai kondisi tersebut tidak cukup dijawab dengan kebijakan sektoral.
Karena itu, Perda P4GN dibutuhkan sebagai dasar hukum yang lebih kuat dan komprehensif.
“Demi keselamatan warga dan masa depan Jakarta, kehadiran Perda P4GN bukan lagi sekadar pilihan, melainkan urgensi dan kewajiban moral yang mutlak untuk segera kita wujudkan,” terang Aziz.
| Soroti Raperda P2APBD 2025, Fraksi PKS: Jakarta Perlu Kemandirian Fiskal |
|
|---|
| Dewan PKS: Musibah Bantar Gebang, Teguran Keras Keseriusan Penanganan Sampah Jangka Panjang |
|
|---|
| Fraksi PKS: Raperda Pembangunan Keluarga Harus Perkuat Nilai dan Ketahanan Keluarga |
|
|---|
| Cegah Bencana Ekologis, Fraksi PKS Desak Instrumen Ekonomi Lingkungan di Raperda RPPLH DKI Jakarta |
|
|---|
| Aspirasi Terealisasi, Dewan PKS Pastikan JPO Depan LIPIA Dibangun di 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-DPRD-DKI-Jakarta-Wibi-Andrino-bersama-Gubernur-Pramono-Anung-usai-rapat-paripurna.jpg)