Jumat, 5 Juni 2026

Berita Nasional

Jaksa Ungkap Nasib SPPG yang Terkait dengan Dadan Hindayana

Korupsi yang melibatkan tiga pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) menyeret sejumlah yayasan yang menaungi SPPG.

Tayang:
Editor: Desy Selviany
Kompas TV
DADAN DITAHAN KEJAGUNG - Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana kini harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi karena resmi ditahan Kejagung usai dicopot sebagai Kelapa BGN. Berdasarkan pantauan visual yang ditayangkan Kompas TV, Dadan Hindayana keluar dari Gedung Kejaksaan Agung RI sekitar pukul 17.15 WIB pada Rabu (3/6/2026) menuju mobil Kejagung untuk dibawa ke tahanan. 

WARTAKOTALIVE.COM - Korupsi yang melibatkan tiga pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) menyeret sejumlah yayasan yang menaungi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Modus kasus korupsi tersebut diungkap oleh Kejaksaan Agung RI pada Rabu (3/6/2026). 

Tiga petinggi BGN yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Letjen (Purn) Lodewijk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sandjaya resmi menjadi tersangka korupsi MBG.

Ketiganya melakukan korupsi dari berbagai kebijakan di program MBG

Mulai dari mempermainkan verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga mark up pada pengadaan barang pada program MBG.

Untuk modus korupsi yayasan, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa para pelaku menyalahgunakan wewenang. 

Di mana sejumlah yayasan yang mengelola SPPG ternyata terafiliasi dengan para tersangka. 

Selain itu sejumlah SPPG yang tidak layak dan sesuai standar juga tetap diloloskan selama terafiliasi dengan yayasan milik para tersangka. 

Syarief pun buka suara dengan nasib sejumlah SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka. 

Kata Syarief saat ini penyidikan masih berlangsung. Kejaksaan Agung masih mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya untuk membuat terang kasus korupsi ini. 

Namun demikian penutupan SPPG bukan ada di wewenang Kejagung. Akan tetapi Syarief tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menyita sejumlah berkas yang terkait dengan sejumlah dapur MBG tersebut.

Baca juga: BGN Dibentuk di Era Jokowi, Hensat: Prabowo Bisa Dianggap Jadi Pahlawan Jika Hentikan Program MBG

“Jadi penyitaan itu adalah barang bukti yang akan kita gunakan sebagai bukti adanya tindak pidana,”

“Jadi bukti tindak pidana itu bisa dokumen, bisa yang lain-lain. Jadi belum tentu SPPG-nya,” jelasnya Kamis (4/6/2026) di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta. 

Syarief menerangkan selama SPPG tersebut masih melayani masyarakat dengan prosedur yang seharusnya maka tidak akan dihentikan aktivitasnya. 

“Selama SPPG itu memang apa namanya sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kita hentikan aktivitasnya,” kata dia. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved