Berita Nasional
Segini Harta Dadan Hindayana Setelah 1,5 Tahun Jadi Kepala BGN
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya setelah 1,5 tahun mengurus makan bergizi gratis (MBG).
WARTAKOTALIVE.COM - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya setelah 1,5 tahun mengurus makan bergizi gratis (MBG).
Dadan dicopot oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026) sebagai langkah evaluasi terhadap distribusi MBG.
Belum genap sehari usai pengumuman pencopotan, Kejaksaan Agung RI disebut menggeledah kantor BGN.
Namun belum diketahui alasan Kejaksaan Agung menggeledah Badan yang baru dibentuk di era Prabowo Subianto itu.
Dadan pun tercatat hanya 1,5 tahun menjabat sebagai Kepala BGN.
Sebelum menjadi pejabat RI, Dadan merupakan seorang dosen di Institut Pertanian Bogor (IPB).
Lulusan S3 di Leibniz Universität Hannover, Jerman itu merupakan ahli Entomologi di IPB.
Entomologi adalah cabang ilmu biologi yang mempelajari serangga dan interaksi mereka dengan manusia, lingkungan, serta organisme lain.
Ruang lingkupnya mencakup kajian mendalam mengenai klasifikasi, morfologi, anatomi, fisiologi, perilaku, hingga evolusi serangga.
Baca juga: Karangan Bunga Apresiasi Pemecatan Dadan Hindayana Muncul di Depan Kantor BGN
Di Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) yang dilaporkan Dadan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya memuat tahun 2024 tepatnya saat Dadan mulai menjabat sebagai Kepala BGN.
Saat awal menjabat sebagai Kepala BGN, harta Dadan sudah mencapai Rp.9.022.400.000
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp5.900.000.000 yang terletak di Bogor.
Dadan juga memiliki tiga alat transportasi yakni dua mobil Mazda dan satu mobil HR-V. Total harta transportasi Dadan Rp1,4 miliar.
Harta Dadan lainnya yang terdaftar di LHKPN yakni harta bergerak lainnya senilai Rp322.400.000, serta kas dan setara kas Rp1,4 miliar.
Sehingga total harta Dadan senilai Rp.9.022.400.000 miliar.
Setelahnya laporan terbaru harta Dadan setelah menjadi Kepala BGN tidak tercantum di KPK.
Padahal pejabat negara dan penyelenggara negara diwajibkan melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) secara periodik setiap tahun mulai 1 Januari hingga 31 Maret.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Isu-Dadan-Dicopot.jpg)