Minggu, 31 Mei 2026

Korupsi

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

Menurut Yenti, penyebutan nama Dirjen Djaka Budhi ini mengerikan dan menyedihkan. Kecuali jika saksi tiba-tiba menyebutkan nama secara spontan

Tayang:
Editor: Ahmad Sabran
Tribunnews
KASUS DUGAAN SUAP - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama. Dirinya belakangan menjadi sorotan publik setelah disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap impor yang menyeret perusahaan Blueray Cargo. 

"Perkara ini belum berhenti pada titik ini. Kami masih akan menelusuri apakah ada praktik-praktik yang dilakukan," kata Budi kepada wartawan, Jumat (29/5/2026). 

Baca juga: Hasil Uji Kualitas Jaringan Internet di KRL Jabodetabek dan KAJJ Bogor-Sukabumi

Menurut Budi, pendalaman terhadap aliran fasilitas tersebut sangat krusial untuk membongkar modus operandi serta niat dari para tersangka. 

Penyidik perlu memastikan tujuan utama di balik pemberian barang-barang mewah tersebut oleh pengusaha kepada penyelenggara negara.

"Apakah bagian dari skenario itu untuk memuluskan barang-barang ini masuk ke dalam lajur hijau atau lajur merah tapi tanpa dilakukan pemeriksaan atau seperti apa. Nah, nanti kita akan lihat," jelas Budi.

Skandal importasi ini pertama kali terkuak ke publik pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah tersebut pada 4 Februari lalu. 

Melalui operasi itu, KPK menetapkan enam orang tersangka, dengan salah satu tersangka utama adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024–2026, Rizal. 

Pemufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi ini diduga mulai dirancang sejak Oktober 2025.

Selain Rizal, lima tersangka lainnya yakni Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC, tiga pihak dari PT Blueray Cargo, yakni sang pemilik John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manager Operasional Dedy Kurniawan.

Pusaran korupsi ini juga terus berkembang dan menyeret nama baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo.  Ia diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang usai ditangkap di kantor pusat DJBC Jakarta Timur pada Kamis (26/2/2026).  Budiman diduga kuat telah menerima dan mengelola uang suap dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai serta para importir sejak November 2024.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved