Senin, 1 Juni 2026

Berita Nasional

Operasi Patuh 2026 Digelar Mulai 8 Juni hingga 21 Juni, Penindakan Utamakan ETLE

Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2026 selama dua pekan mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
OPERASI PATUH 2026 - Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2026 selama dua pekan mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026. Foto Satlantas Polresta Bandara Soetta tertibkan 539 pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Jaya 2023. 
Ringkasan Berita:
  • Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2026 selama dua pekan mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026
  • Operasi Patuh tersebut dilaksanakan serentak di seluruh wilayah polda dengan menyesuaikan kondisi masing-masing daerah
  • Operasi Patuh 2026 mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2026 selama dua pekan mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026.

Operasi Patuh tersebut dilaksanakan serentak di seluruh wilayah polda dengan menyesuaikan kondisi masing-masing daerah.

Menurut Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin, Operasi Patuh 2026 mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

ETLE diterapkan sebagai upaya transformasi digital yang dilakukan polisi lalu lintas.

Baca juga: 160 Ribu Lebih Pelanggaran Lalu Lintas Tercatat Selama 8 Hari Operasi Patuh Jaya 2025 

Penindakan akan difokuskan pada pelanggaran yang menghambat efektivitas ETLE, seperti pelat nomor kendaraan yang dicopot, ditutup, dimodifikasi, atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat.

Selain ETLE, tilang konvensional tetap diterapkan untuk pelanggaran tertentu, seperti melawan arus.

"Pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik," kata Aries, Kamis (28/5/2026).

Baca juga: 34 Moge Disita Selama Operasi Patuh Jaya 2025, Ruas Jalan di Jakarta Sasaran Balap Liar

Komposisi penindakan terdiri dari 60 persen ETLE, 30 persen tilang konvensional, dan 10 persen teguran simpatik.

Operasi Patuh 2026 bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas melalui langkah preemtif, preventif dan penegakan hukum secara terintegrasi.

"Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen," katanya. (m31)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved