Berita Karawang
Pemkab Karawang Larang Pesta Perpisahan dan Kelulusan Sekolah
Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomid 800-1/108/ Disdikbud tahun 2026
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Ringkasan Berita:
- Pemkab Karawang melarang sekolah menggelar pesta perpisahan dan kelulusan yang membebani orang tua murid.
- Larangan berlaku untuk PAUD, SD, dan SMP melalui surat edaran Disdikbud tahun 2026.
- Disdikbud meminta seluruh sekolah menyesuaikan kegiatan kelulusan dengan aturan yang berlaku.
- Sekolah yang melanggar terancam sanksi mulai dari teguran hingga sanksi administratif
Laporan Muhammad Azzam
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG---- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menegeluarkan surat edaran melarang seluruh satuan pendidikan menggelar acara perpisahan dan kelulusan siswa yang bersifat pesta, hura-hura yang membebani orang tua murid.
Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, mengatakan, larangan itu tertuang dalam surat edaran nomid 800-1/108/ Disdikbud tahun 2026 sebagai tindak lanjut surat edaran Bupati Karawang terkait pembatasan kegiatan seremonial di lingkungan pendidikan.
Terutama saat kelulusan siswa tahun ajaran 2025/2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026.
“Saya mengimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan, baik SD, SMP termasuk PAUD, agar tidak mengadakan acara perpisahan atau kelulusan yang melebihi batas," jelas Wawan pada Kamis (21/5/2026).
Disdikbud juga telah menerima sejumlah informasi terkait rencana kegiatan perpisahan di beberapa sekolah. Informasi tersebut langsung diteruskan kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Pendidikan (Korwilcambidik) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Ada beberapa informasi, dan itu sudah langsung kami sampaikan ke masing-masing satuan pendidikan melalui Korwil maupun MKKS agar disesuaikan dengan aturan yang ada," kata Wawan.
Wawan menegaskan, apabila tetap membandel tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang nekat melanggar aturan tersebut.
Sanksi itu berupa teguran hingga sanksi administrasi sssuau aturan yang berlaku.
"Kami sudah melarang melalui surat edaran, jadi kalau dilanggar pasti ada sanksi. Sanksinya bisa berupa teguran hingga sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku," kata Wawan. (MAZ)
| Kejari Karawang Usut Dugaan Korupsi Permainan KPR BTN di Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika |
|
|---|
| Pemerhati Soroti Siswa SMK di Karawang Tewas Ditikam Kakak Kelas, Kesehatan Mental Jadi Alarm |
|
|---|
| Cafe Balandongan Raja Kami Hadir di Karawang, Padukan Budaya Sunda dan Kuliner Kekinian |
|
|---|
| Hantavirus Terdeteksi di Jabar, Dinkes Pastikan Masih Zero Kasus di Karawang |
|
|---|
| Jaga Keamanan dan Iklim Investasi, TIMPORA Karawang Perketat Pengawasan Orang Asing |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ketentuan-seragam-sekolah-2024-dari-Menteri-Nadiem-Makarim.jpg)