Kamis, 21 Mei 2026

Berita Karawang

Pemkab Karawang Larang Pesta Perpisahan dan Kelulusan Sekolah

Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomid 800-1/108/ Disdikbud tahun 2026

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
freepik.com
Ilustrasi anak sekolah. Pemkab Karawang melarang seluruh satuan pendidikan menggelar acara perpisahan dan kelulusan siswa yang bersifat pesta, hura-hura yang membebani orang tua murid 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Karawang melarang sekolah menggelar pesta perpisahan dan kelulusan yang membebani orang tua murid.
  • Larangan berlaku untuk PAUD, SD, dan SMP melalui surat edaran Disdikbud tahun 2026.
  • Disdikbud meminta seluruh sekolah menyesuaikan kegiatan kelulusan dengan aturan yang berlaku.
  • Sekolah yang melanggar terancam sanksi mulai dari teguran hingga sanksi administratif

 


Laporan Muhammad Azzam


WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG---- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menegeluarkan surat edaran melarang seluruh satuan pendidikan menggelar acara perpisahan dan kelulusan siswa yang bersifat pesta, hura-hura yang membebani orang tua murid.

Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, mengatakan, larangan itu tertuang dalam surat edaran nomid 800-1/108/ Disdikbud tahun 2026  sebagai tindak lanjut surat edaran Bupati Karawang terkait pembatasan kegiatan seremonial di lingkungan pendidikan.

Terutama saat kelulusan siswa tahun ajaran 2025/2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026.

“Saya mengimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan, baik SD, SMP termasuk PAUD, agar tidak mengadakan acara perpisahan atau kelulusan yang melebihi batas," jelas Wawan pada Kamis (21/5/2026).

Disdikbud juga telah menerima sejumlah informasi terkait rencana kegiatan perpisahan di beberapa sekolah. Informasi tersebut langsung diteruskan kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Pendidikan (Korwilcambidik) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Ada beberapa informasi, dan itu sudah langsung kami sampaikan ke masing-masing satuan pendidikan melalui Korwil maupun MKKS agar disesuaikan dengan aturan yang ada," kata Wawan.

Wawan menegaskan, apabila tetap membandel tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang nekat melanggar aturan tersebut.

Sanksi itu berupa teguran hingga sanksi administrasi sssuau aturan yang berlaku.

"Kami sudah melarang melalui surat edaran, jadi kalau dilanggar pasti ada sanksi. Sanksinya bisa berupa teguran hingga sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku," kata Wawan. (MAZ)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved