Kamis, 21 Mei 2026

Berita Nasional

Dokter yang Tangani Andrie Yunus Dicecar di Sidang Militer

Dokter yang menangani aktivis Andrie Yunus dicecar oleh penasihat hukum terdakwa dalam sidang kasus penyiraman air keras pada Rabu (20/5/2026). 

Tayang:
Editor: Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM - Dokter yang menangani aktivis Andrie Yunus dicecar oleh penasihat hukum terdakwa dalam sidang kasus penyiraman air keras pada Rabu (20/5/2026). 

Ketua tim dokter yang merawat Andrie Yunus, Parintosa Atmodiwirjo menjadi saksi dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus

Dalam sidang kali ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kuasa hukum terdakwa mempertanyakan apakah Andrie Yunus masih bisa berkegiatan secara normal untuk saat ini. 

Mengingat saat ini proses penyembuhan Andrie Yunus sudah berlangsung dan kondisinya semakin membaik. 

Seperti dimuat Kompas Tv Dokter RSCM itu pun tidak bisa menjawab pasti pertanyaan tersebut. Sebab setiap orang memiliki massa sembuh yang berbeda-beda. 

Menurutnya, apakah pasien bisa aktivitas normal kembali atau tidak baru bisa ditinjau kembali setelah dua tahun kemudian. 

Mengingat bukan hanya mata Andrie Yunus yang mengalami luka akibat siraman air keras namun juga kulit hingga sendi korban. 

Meski sudah dijelaskan hal ilmiah, kuasa hukum terdakwa tetap tidak puas dengan jawaban dan mencecar dokter RSCM tersebut. 

Kuasa hukum itu menanyakan lagi hal yang sama yakni apakah Andrie Yunus sudah bisa berkegiatan saat ini. 

Baca juga: Pengamat Militer: Hakim Kasus Andrie Yunus Jaga Independensi Sidang

Hal ini pun hingga ditengahi oleh hakim militer dengan meminta kuasa hukum untuk membuat pertanyaan yang lebih detail maksudnya. 

Dokter Parintosa pun menjelaskan hal yang sama bahwa fungsi bicara Andrie Yunus memang tidak terganggu. 

Namun bukan berarti fungsi tubuh Andrie Yunus lainnya bisa benar-benar normal sehingga bisa beraktivitas saat ini. 

Sebab butuh dua tahun untuk mengetahui apakah fungsi tubuh Andrie Yunus bisa normal atau tidak. 

Diketahui Andrie Yunus sebagai korban menolak hadir dalam sidang militer kasus penyiraman air keras yang menimpanya.

Penolakan ini bahkan membuat pihak militer mengancam akan memenjarakan Andrie Yunus apabila tidak mau hadir dalam sidang. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved