Rabu, 20 Mei 2026

Kriminalitas

Sempat Bawa Senjata Api, Dua Begal di Pasar Rebo Dilumpuhkan Polisi

Polda Metro Jaya tangkap dua begal bersenjata api di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Polisi sebut pelaku sempat melawan dan terlibat enam aksi pembegalan

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa/dok Polda Mero Jaya
TERSANGKA BEGAL - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka begal berinisial JF dan AS yang sempat viral di media sosial. Adapun keduanya ditangkap saat bersembunyi di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan berlangsung tegang karena kedua pelaku membawa senjata api. (Dok: Polda Metro Jaya) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka begal berinisial JF dan AS yang sempat viral di media sosial.

Keduanya ditangkap saat bersembunyi di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan penangkapan berlangsung menegangkan karena kedua pelaku membawa senjata api.

“Terhadap kedua tersangka, pada saat petugas kami di lapangan akan melakukan penangkapan, tersangka membawa senjata api,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026) malam.

Menurut dia, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur demi keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan.

“Sehingga dengan pertimbangan keselamatan masyarakat dan keselamatan petugas kami di lapangan, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Baca juga: Polda Metro Bentuk Tim Pemburu Begal 24 Jam, Pakar: Bosan, Nanti Juga Raib, Kurangi Anggaran Polisi!

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pembegalan di enam lokasi berbeda di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.

“Kepada mereka dikenakan Pasal 477, 479, dan 306 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tutur Iman.

Delapan Pelaku Begal Lain Juga Ditangkap

Sebelumnya, Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya telah menangkap delapan pelaku begal lain yang beraksi di sejumlah wilayah Jakarta.

Menurut Iman, para tersangka diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial.

“Delapan orang tersangka sudah kami amankan,” kata Iman, Senin (18/5/2026).

Baca juga: 8 Pelaku Begal di Jakarta Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lain yang Diduga Bawa Senjata Api

Aksi para pelaku diketahui terjadi di sejumlah lokasi, antara lain Bundaran HI, Patung Kuda, Kebon Jeruk, Cideng, hingga Gandaria.

Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga membawa senjata api.

“Untuk yang sedang dalam pengejaran, diindikasikan yang bersangkutan menggunakan senjata api,” ujarnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved