Jumat, 22 Mei 2026

Berita Jakarta

Pungli Parkir Blok M Belum Tuntas, Pramono: Komplain Langsung ke Kadishub!

Gubernur DKI Jakarta menyoroti maraknya pungli parkir di Blok M Square. Masalah ini jadi tugas utama Kadishub DKI yang baru, Budi Awaluddin.

Tayang:
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
PUNGLI PARKIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan persoalan pungli parkir di kawasan Blok M jadi tanggung jawab Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang baru, Budi Awaluddin, yang dijadwalkan resmi menjabat mulai 1 Juni 2026 
Ringkasan Berita:
  • Pramono Anung menyoroti masih maraknya pungli parkir di Blok M Square meski pengelolaan sudah diambil alih Dishub DKI.
  • Masalah parkir liar ini menjadi tugas utama Kadishub DKI yang baru, Budi Awaluddin.
  • DPRD DKI menemukan operator parkir ilegal dan dugaan potensi kebocoran pendapatan hingga Rp100 juta per hari.

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyoroti masih maraknya praktik pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, meski pengelolaan parkir telah dialihkan ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Gubernur Pramono Anung menegaskan persoalan tersebut menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang baru, Budi Awaluddin, yang dijadwalkan mulai menjabat pada 1 Juni 2026.

“Ini menjadi tugas Kadishub yang baru yang ada depan kalian semua (Pak Budi),” ujar Pramono di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

Pramono menegaskan, salah satu fokus utama yang harus segera diselesaikan adalah praktik parkir liar dan pungli di kawasan Blok M.

Baca juga: Dishub Jakarta Selatan Soroti Parkir Liar dan Akses Jalan saat CFD Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan

“Salah satu tugas utamanya adalah menyelesaikan persoalan parkir liar yang ada di Blok M,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh terus berulang di tengah upaya pembenahan sistem parkir di Jakarta.

DPRD Segel Operator Parkir Ilegal

Sebelumnya, Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, telah menyegel operator parkir ilegal Best Parking di kawasan Blok M Square pada Senin (11/5/2026).

Operator tersebut diduga mengelola parkir tanpa izin sejak 2023.

“Berdasarkan temuan Pansus, operator parkir Best Parking diduga menjalankan pengelolaan parkir tanpa mengantongi izin sejak tahun 2023,” kata Jupiter.

Baca juga: Viral Kawasan Blok M Semrawut, Parkir Liar dan Pedagang Kuasai Jalan

Diduga Ada Penggelapan Pajak

Selain pelanggaran izin, Pansus juga menemukan dugaan unsur pidana berupa penggelapan pajak yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tak hanya itu, pengelola gedung Blok M Square juga diduga belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama sekitar lima tahun.

Potensi Parkir Capai Rp100 Juta per Hari

Menurut data Pansus, potensi pendapatan parkir di kawasan Blok M Square diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta per hari.

Karena itu, DPRD mendorong agar pengelolaan parkir dilakukan langsung oleh Unit Pengelola Parkir dengan sistem cashless berbasis digital yang dapat dipantau secara real time.

“Kami tidak ingin ada lagi kebocoran maupun permainan dari oknum tertentu,” ujar Jupiter.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved