Kamis, 14 Mei 2026

Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus

Kontroversi penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 kini bergulir ke ranah hukum.

Tayang:
Editor: Joanita Ary
Istimewa
JURI DAN LOMBA CERDAS CERMAT -- Kontroversi penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 kini bergulir ke ranah hukum. 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta -- Kontroversi penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 kini bergulir ke ranah hukum.

Seorang pengacara senior, David Tobing, resmi menggugat secara perdata dua orang juri dan seorang pembawa acara atau moderator lomba tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu didaftarkan pada Selasa, 12 Mei 2026, setelah pelaksanaan lomba menuai sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

David Tobing menilai tindakan para juri dan moderator dalam perlombaan tersebut telah merugikan peserta dan mencederai rasa keadilan.

“Tindakan juri dan moderator tidak benar. Makanya, saya sebagai warga negara berhak mengoreksi.

Salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Mei 2026,” ujar David Tobing dalam keterangannya.

Dalam gugatan tersebut, David menyebut tindakan dua juri dan MC lomba cerdas cermat itu telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum.

Menurut dia, tindakan tersebut dinilai merugikan pihak lain, khususnya para peserta lomba.

Ia menilai langkah hukum perlu ditempuh sebagai bentuk koreksi terhadap penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan lembaga negara dan pelajar dari berbagai daerah.

Menurut David, profesionalitas serta objektivitas dalam proses perlombaan seharusnya menjadi hal utama yang dijaga oleh seluruh pihak yang terlibat.

Tak hanya menggugat secara perdata, David Tobing juga meminta Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam polemik tersebut.

Ia meminta agar dua juri yang disebut dalam gugatan, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, diberhentikan dari posisinya.

Selain itu, David juga meminta adanya permintaan maaf terbuka yang dimuat di tiga media cetak nasional sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik dan para peserta lomba.

Sementara itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebelumnya telah mengambil langkah internal menyusul polemik yang berkembang.

Melalui unggahan resmi akun Instagram MPR pada Selasa, 12 Mei 2026, lembaga tersebut mengumumkan penonaktifan dewan juri lomba cerdas cermat tersebut.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved