Rabu, 6 Mei 2026

Wasekjen PBNU: Jangan Sebar Hoaks, SK yang Penuhi Syarat Sudah Ditandatangani

Wasekjen PBNU, KH Imron Rosyadi Hamid sebut PBNU tidak pernah menghambat SK yang sudah memenuhi syarat dan tidak bermasalah.

Tayang:
PBNU
Wasekjen PBNU, KH Imron Rosyadi Hamid sebut PBNU tidak pernah menghambat SK yang sudah memenuhi syarat dan tidak bermasalah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, KH Imron Rosyadi Hamid atau Gus Imron, membantah pernyataan Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni yang menyebut Sekretaris Jenderal PBNU menghambat penandatanganan Surat Keputusan atau SK PWNU dan PCNU.

Menurut Gus Imron, tuduhan tersebut tidak tepat dan menyesatkan. Ia menegaskan, Sekjen PBNU tidak pernah menghambat SK yang sudah memenuhi syarat dan tidak bermasalah.

“Faktanya, banyak SK PWNU dan PCNU yang memenuhi syarat sudah ditandatangani. Jadi tidak benar kalau dikatakan Sekjen menghambat penandatanganan SK,” kata Gus Imron di Jakarta.

Gus Imron menjelaskan, sikap Sekjen PBNU justru merupakan bentuk kehati-hatian dalam menjaga tertib organisasi.

Menurutnya, Sekjen hanya tidak bersedia menandatangani SK yang tidak memenuhi syarat, baik dari sisi administrasi, prosedur, maupun susunan nama kepengurusan.

“Sekjen tentu tidak bisa asal tanda tangan. Kalau ada SK yang tidak memenuhi syarat, ada nama-nama yang tidak jelas, atau ada proses yang tidak sesuai ketentuan, maka wajar jika diperiksa dan dimitigasi terlebih dahulu. Itu bukan menghambat, tapi menjalankan tanggung jawab organisasi,” ujarnya.

Menurut Gus Imron, problem utama dalam proses SK di PBNU justru berada pada tahapan sebelum berkas sampai ke meja Sekjen.

Ia menyebut persoalan itu muncul di bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan atau OKK.

Gus Imron menilai, OKK telah menempatkan staf kesekretariatan yang tidak kredibel dalam proses administrasi SK. Ia menduga keberadaan staf tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu.

“Masalahnya justru ada di OKK. Ada staf kesekretariatan yang ditempatkan di sana, tetapi tidak kredibel. Akibatnya, proses administrasi menjadi tidak tertib dan rawan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” kata Gus Imron.

Ia mencontohkan, terdapat sejumlah SK yang tiba-tiba berubah dari usulan awal. Bahkan, kata dia, ada nama-nama yang diduga diselundupkan ke dalam susunan kepengurusan tanpa diketahui secara jelas siapa yang melakukan perubahan tersebut.

“Banyak SK yang tiba-tiba berubah. Ada nama-nama selundupan masuk. Pertanyaannya, siapa yang mengubah? Siapa yang memasukkan? Ini yang harus dijelaskan, bukan malah menuduh Sekjen menghambat,” tegasnya.

Gus Imron juga menyebut adanya kejanggalan lain dalam proses administrasi SK.

Menurutnya, ada SK yang sebenarnya tidak bermasalah, tetapi justru terhambat dan tidak masuk ke sistem Digdaya.

“Anehnya, ada SK yang tidak bermasalah malah tidak masuk ke Digdaya. Lamongan misalnya kan sudah klir, kita tau semua ada apa dengan Lamongan. Sementara yang bermasalah bisa masuk, lamongan tidak bisa. Ini kan menunjukkan ada persoalan serius dalam mata rantai administrasi sebelum sampai ke Sekjen,” ujarnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved