Kamis, 7 Mei 2026

Penyiraman Air Keras

Berkas Perkara Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Jakarta

Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Tayang:
Istimewa
PENYIRAMAN AIR KERAS - Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, disiram air keras. Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 
Ringkasan Berita:
  • Oditur Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta
  • Berkas perkara ini disebut telah memenuhi syarat formil dan materil
  • Berkas perkara tersebut dilengkapi dengan barang bukti serta melibatkan empat tersangka yang kini berstatus terdakwa

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Oditur Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Berkas perkara ini disebut telah memenuhi syarat formil dan materil.

"Berkas perkara dapat kami olah dan jadi berita acara pendapat oditur dan surat pendapat hukum Kaotmil," kata Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis pagi.

Ia menjelaskan, keputusan penyerahan perkara dari Mapra telah diterima.

Baca juga: Desak Pembentukan TGPF, Ini Kekhawatiran Novel Baswedan pada Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Sehingga perkara nomor register 55/K/207/ALAUIV tanggal 13 April 2026 resmi dilimpahkan Oditur Militer 207 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Berkas perkara tersebut dilengkapi dengan barang bukti serta melibatkan empat tersangka yang kini berstatus terdakwa.

Selain itu, terdapat delapan saksi, terdiri dari lima anggota militer dan tiga orang sipil.

"Perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan militer, maka status tersangka berubah menjadi terdakwa,” kata Andri.

Baca juga: Kondisi Kesehatan Andrie Yunus Dinyatakan Masih Kritis, Tim Dokter Temukan Kebocoran Bola Mata

Ia menambahkan, para terdakwa didakwa pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara sebagai dakwaan primer;
  • Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara sebagai dakwaan subsider;
  • Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara sebagai dakwaan subsider berikutnya.

Baca juga: Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus, KontraS Minta Polisi untuk Tidak Takut dengan TNI

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, membenarkan pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.

"Hari ini, 16 April 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditur Militer II-07 Jakarta, yaitu dugaan penyiraman air keras yang dilakukan empat terduga yang kini telah menjadi terdakwa," ujarnya.

Empat terdakwa tersebut yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua SS.

 

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved