Penyiraman Air Keras
Berkas Perkara Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Jakarta
Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ringkasan Berita:
- Oditur Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta
- Berkas perkara ini disebut telah memenuhi syarat formil dan materil
- Berkas perkara tersebut dilengkapi dengan barang bukti serta melibatkan empat tersangka yang kini berstatus terdakwa
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Oditur Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Berkas perkara ini disebut telah memenuhi syarat formil dan materil.
"Berkas perkara dapat kami olah dan jadi berita acara pendapat oditur dan surat pendapat hukum Kaotmil," kata Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis pagi.
Ia menjelaskan, keputusan penyerahan perkara dari Mapra telah diterima.
Baca juga: Desak Pembentukan TGPF, Ini Kekhawatiran Novel Baswedan pada Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Sehingga perkara nomor register 55/K/207/ALAUIV tanggal 13 April 2026 resmi dilimpahkan Oditur Militer 207 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Berkas perkara tersebut dilengkapi dengan barang bukti serta melibatkan empat tersangka yang kini berstatus terdakwa.
Selain itu, terdapat delapan saksi, terdiri dari lima anggota militer dan tiga orang sipil.
"Perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan militer, maka status tersangka berubah menjadi terdakwa,” kata Andri.
Baca juga: Kondisi Kesehatan Andrie Yunus Dinyatakan Masih Kritis, Tim Dokter Temukan Kebocoran Bola Mata
Ia menambahkan, para terdakwa didakwa pasal berlapis, yakni:
- Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara sebagai dakwaan primer;
- Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara sebagai dakwaan subsider;
- Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara sebagai dakwaan subsider berikutnya.
Baca juga: Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus, KontraS Minta Polisi untuk Tidak Takut dengan TNI
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, membenarkan pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.
"Hari ini, 16 April 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditur Militer II-07 Jakarta, yaitu dugaan penyiraman air keras yang dilakukan empat terduga yang kini telah menjadi terdakwa," ujarnya.
Empat terdakwa tersebut yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua SS.
Sumber: Kompas.com
Andrie Yunus
TNI pelaku penyiraman air keras
penyiraman air keras Kontras
penyiraman air keras
air keras
| Andrie Yunus Mulai Pulih, KontraS Singgung Motif Dendam Pribadi dalam Kasus |
|
|---|
| Sempat Dirawat di RSCM, Korban Teror Penyiraman Air Keras di Tambun Bekasi Meninggal Dunia |
|
|---|
| KontraS Sebut Kondisi Kesehatan Andrie Yunus Membaik, Sudah Beraktivitas Meski Masih Terbatas |
|
|---|
| Feri Amsari Nilai Kasus Andrie Yunus Ujian Keseriusan Negara |
|
|---|
| Berkas Perkara Lengkap, Anggota TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Segera Disidang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Andrie-Yunus-Kontras-disiram-air-keras23.jpg)