Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Tangsel

Data Piutang Lama pada SPPT PBB Ditindaklanjuti, Pemkot Tangsel Jamin Kemudahan Pembaruan bagi Warga

Layanan tersebut akan digelar mulai 20 hingga 30 April 2026 di seluruh kecamatan di Kota Tangerang Selatan pada lokasi yang telah ditentukan.

Tayang:
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Pemkot Tangsel memastikan pembaruan data SPPT PBB sehingga warga tidak perlu khawatir terhadap piutang lama,(TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico) 

Ringkasan Berita:
  • Warga Tangsel resah terima tagihan PBB lama meski sudah dibayar, tercantum tunggakan hingga 5 tahun di SPPT.
  • Bapenda tegaskan SPPT bukan penagihan, hanya informasi data pajak dalam sistem.
  • Data muncul karena pembaruan database, warga diminta klarifikasi dengan bukti bayar.
  • Disediakan kemudahan cek dan bayar pajak serta layanan mobil keliling untuk bantu warga.

 

Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT -  Sejumlah warga di Kota Tangerang Selatan dibuat resah setelah menerima kembali tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebenarnya telah mereka lunasi bertahun-tahun lalu. 

Tagihan tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan daftar tunggakan hingga lima tahun.

Menanggapi keresahan warga, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan, Eki Herdiana memberikan penjelasan terkait munculnya data tunggakan tersebut.

Ia menegaskan SPPT PBB-P2 bukanlah instrumen penagihan aktif.

“SPPT PBB-P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada wajib pajak. SPPT bukan merupakan instrumen penagihan aktif, melainkan sarana informasi atas pajak terhutang yang masih tercatat pada database atau sistem,” jelas Eki kepada TribunTangerang.com, Rabu (15/4/2026).

Eki menerangkan daftar tunggakan yang tercantum dalam SPPT memiliki keterbatasan tampilan. Hanya lima tahun pajak terutang terbaru yang dapat ditampilkan dalam dokumen tersebut.

“Daftar tunggakan PBB-P2 selama lima tahun terakhir yang tercetak pada SPPT merupakan lima tahun pajak terhutang termuda yang dapat diinformasikan karena keterbatasan format,” lanjutnya.

Baca juga: Banjir Keranggan Tangsel Belum Tuntas, Tanggul dan Turap Baru Tak Mampu Bendung Banjir 2 Meter

Lebih lanjut, Eki menyebutkan data tunggakan yang ditampilkan pada SPPT tahun 2026 merupakan bagian dari upaya pembaruan basis data pajak daerah.

“Pajak terhutang yang diinformasikan pada SPPT tahun 2026 dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat dalam memperbaiki database PBB-P2 pada SIMPBB,” ujarnya.

Ia mengimbau warga yang merasa telah melunasi kewajiban pajaknya untuk segera melakukan klarifikasi dengan menyertakan bukti pembayaran.

“Jika wajib pajak merasa sudah melakukan pembayaran dan memiliki bukti bayar, dapat melakukan pelayanan rekam bayar dengan menghubungi hotline 0878-3548-4000 agar dapat dilakukan perbaikan pada database,” tutupnya.

Dengan penjelasan ini, Eki berharap masyarakat tidak panik dan dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembaruan data guna meningkatkan akurasi sistem perpajakan daerah.

Di tengah polemik tersebut, Bapenda Tangsel memastikan masyarakat kini semakin dimudahkan, baik dalam mengecek status pembayaran maupun melakukan pelunasan pajak.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved