Senin, 27 April 2026

Beredar Draft Perjanjian RI-AS, Kemhan: Belum Final dan Tetap Jaga Kedaulatan

Prinsip utama yang dipegang adalah memastikan bahwa kerja sama tersebut memberikan manfaat strategis bagi Indonesia

Editor: Joanita Ary
Istimewa/Tidak Ada
WILAYAH UDARA RI -- Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait beredarnya kabar mengenai adanya negosiasi dengan Amerika Serikat yang disebut-sebut memberikan akses kebebasan bagi militer Negeri Paman Sam untuk melintasi wilayah udara Indonesia. Informasi tersebut mencuat setelah beredar dokumen yang diklaim sebagai bagian dari rancangan perjanjian kerja sama pertahanan kedua negara. 

WARTAKOTALIVE.COM — Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait beredarnya kabar mengenai adanya negosiasi dengan Amerika Serikat yang disebut-sebut memberikan akses kebebasan bagi militer Negeri Paman Sam untuk melintasi wilayah udara Indonesia.

Informasi tersebut mencuat setelah beredar dokumen yang diklaim sebagai bagian dari rancangan perjanjian kerja sama pertahanan kedua negara.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa hingga saat ini kedaulatan ruang udara nasional sepenuhnya tetap berada di bawah kendali pemerintah Indonesia.

Ia memastikan tidak ada kesepakatan yang mengurangi otoritas negara dalam mengatur lalu lintas udara di wilayahnya.

Menurut Rico, setiap rencana kerja sama pertahanan yang dijajaki dengan negara lain, termasuk dengan Amerika Serikat, selalu melalui proses kajian yang komprehensif dan mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh.

Prinsip utama yang dipegang adalah memastikan bahwa kerja sama tersebut memberikan manfaat strategis bagi Indonesia, tanpa mengorbankan kedaulatan.

Ia menjelaskan, dalam setiap skema pengaturan yang mungkin disepakati, Indonesia tetap memiliki kewenangan penuh untuk memberikan persetujuan maupun penolakan terhadap setiap aktivitas yang melibatkan ruang udara nasional.

Dengan demikian, tidak ada pihak asing yang dapat secara sepihak menggunakan wilayah udara Indonesia tanpa izin pemerintah.

Lebih lanjut, Rico juga menanggapi dokumen yang beredar luas di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut belum merupakan perjanjian final, melainkan masih dalam tahap pembahasan. 

Oleh karena itu, segala isi yang beredar belum dapat dijadikan sebagai kesepakatan resmi antara kedua negara.

Penegasan ini menjadi penting di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu kedaulatan dan kerja sama militer internasional.

Pemerintah berupaya menjaga transparansi sekaligus memastikan bahwa setiap langkah diplomasi pertahanan tetap sejalan dengan kepentingan nasional serta prinsip kedaulatan negara.

Di tengah dinamika geopolitik kawasan yang kian kompleks, kerja sama pertahanan memang menjadi salah satu instrumen strategis dalam memperkuat posisi Indonesia.

Namun demikian, Kemhan menekankan bahwa setiap bentuk kerja sama akan tetap berpijak pada kepentingan nasional dan tidak akan mengurangi hak penuh Indonesia atas wilayahnya, termasuk ruang udara.

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved