Kamis, 9 April 2026

Berita Karawang

Pantau Ketat WFH, ASN Karawang Wajib Aktifkan GPS pada Aplikasi SIM-ASN

WFH ASN di Karawang diawasi ketat lewat absensi digital dan laporan kinerja, cegah disalahgunakan jadi libur panjang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Muhammad Azzam
BANJIR KARAWANG - Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperketat pengawasan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tiap hari jumat dengan mewajibkan setiap ASN mengaktifkan GPS pada Aplikasi SIM-ASN. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperketat pengawasan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tiap hari jumat.

Pengawasan ketat mulai dari penggunaan aplikasi absensi hingga laporan penilaian kinerja.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengatakan, Pemkab Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/1611/BKPSDM tentang Penerapan Pola Kerja Work From Home (WFH).

SE itu menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Dalam.

"Ini dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang tercakup dalam program transformasi budaya kerja yang menjunjung konsep efisiensi dan modern," kata Aep pada Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Tiket KA Long Weekend Paskah 2-5 April 2026 Terjual 76,9 Persen

Bupati menjelaskan, saat penerapan WFH hari jumat ada sejumlah pengetatan pengawasan terhadap ASN agar tidak dimanfaatkan sebagai libur panjang akhir pekan atau long weekend.

Dia juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal karena tidak sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menerapkan WFH.

"Terutama upaya efesiensi anggaran dan hemat BBM dapat dilaksanakan dengan baik dan konsisten," kata Aep.

Berikut isi lengkap surat edarannya:

A. Ketentuan Umum

1. Melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui penerapan pola kerja Work From Home (WFH).

2. Pelaksanaan WFH dilakukan setiap hari Jumat. Sedangkan jam kerjanya seperti biasa. Hari tersebut merupakan hari kerja, sehingga dilarang digunakan untuk kegiatan selain bekerja dari rumah.

3. Perangkat Daerah/Unit Kerja yang menggunakan 6 hari kerja diubah menjadi 5 hari kerja. Jam kerjanya menyesuaikan dengan jam kerja 5 hari kerja.

4. Memerintahkan seluruh pegawai di perangkat daerah untuk melakukan penginputan titik koordinat lokasi rumah pada aplikasi SIM-ASN di akun masing-masing pegawai.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved