Senin, 18 Mei 2026

SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Jakarta 2 April, Cek Lokasi dan Biaya Perpanjangan SIM A & C

Layanan SIM Keliling Jakarta kembali dibuka 2 April 2026 di empat lokasi. Simak jadwal, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta rincian biayanya.

Tayang:
KOMPAS.COM/Ryana Aryadita
SIM KELILING JAKARTA - Foto arsip Pelayanan SIM keliling di depan Gereja Catharina, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Jadwal SIM Keliling Jakarta, Kamis (2/4/2026) di 4 wilayah 

Ringkasan Berita:
  • Layanan SIM Keliling yang dibuka oleh Polda Metro Jaya tersedia di empat wilayah Jakarta pukul 08.00–14.00 WIB.
  • Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku habis, wajib membuat SIM baru di Satpas.
  • Biaya perpanjangan SIM A Rp265.000 dan SIM C Rp260.000, termasuk psikotes dan tes kesehatan.

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di sejumlah titik di Jakarta pada Kamis (2/4/2026). Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di empat wilayah Jakarta.

Namun, perlu diperhatikan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. 

Simak juga biaya perpanjangan untuk SIM A dan SIM C di tahun 2026.

Untuk perpanjangan SIM, selain di layanan SIM Keliling hari ini juga tersedia di unit Satpas dan gerai SIM yang ada di mal.

Dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, berikut jadwal SIM Keliling Jakarta, Kamis (2/4/2026) :

Baca juga: Korban Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Bertambah Jadi 12 Orang, Luka Bakar 70 Persen

Jakarta Pusat :

  • Halaman parkir kantor pos Lapangan Banteng

Jakarta Timur :

Lobby depan Mal Grand Cakung 

Jakarta Selatan:

  • Area parkir samping Universitas Trilogi Duren Tiga

Jakarta Barat:

  • Lobby utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk
  • Lobby Selatan Mal Ciputra, Tanjung Duren

Syarat Perpanjangan SIM

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

1.KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

2. Mengisi formulir permohonan

3. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling Jakarta (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved