Kamis, 9 April 2026

Kebijakan WFH

Ini Aturan Teknis WFH di Jakarta

Kebijakan ini hanya berlaku bagi pegawai dengan tugas administratif yang tidak bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.

Istimewa
Suasana ruang kerja ASN di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).(Foto: Yolanda Putri Dewanti) 

 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat, yang kemudian diatur lebih spesifik sesuai kebutuhan di tingkat daerah.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa tidak seluruh ASN akan menjalankan WFH. Penerapannya dilakukan secara selektif dengan pengaturan teknis yang rinci.

Kuota WFH Dibatasi

Dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI menetapkan kuota ASN yang dapat bekerja dari rumah berkisar antara 25 hingga 50 persen.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi pegawai dengan tugas administratif yang tidak bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.

Pengaturan lebih lanjut mengenai pembagian kuota akan ditentukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yang nantinya dituangkan dalam keputusan Gubernur.

Baca juga: Karyawan Swasta bisa WFH 1 Hari Seminggu, Kemnaker Pastikan Gaji dan Cuti Tetap Aman

Layanan Publik Tetap Berjalan

Sementara itu, sektor-sektor pelayanan publik tetap beroperasi normal dan tidak mengikuti skema WFH.

Layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga petugas lapangan seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan pemadam kebakaran tetap bekerja seperti biasa.

Fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit, dipastikan tetap memberikan layanan penuh karena tidak memungkinkan dilakukan secara jarak jauh.

WFH Wajib dari Rumah

Pemprov DKI juga memberi penekanan bahwa ASN tidak diperkenankan bekerja dari kafe atau tempat umum lainnya saat menjalankan WFH. Seluruh pegawai diwajibkan bekerja dari rumah.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved