Rabu, 29 April 2026

Berita Jakarta

Viral Dugaan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, Pemprov DKI Hapus TPS Sementara

Video viral dugaan pembuangan sampah ke Kali Pesanggrahan bikin Pemprov DKI evaluasi sistem. TPS sementara akan dihapus.

Tayang:

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan tempat penampungan sampah sementara (TPS) setelah muncul polemik video viral yang memperlihatkan truk sampah diduga membuang limbah ke Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menilai viralnya video tersebut justru membuka celah evaluasi terhadap sistem yang selama ini berjalan.

Ia memastikan ke depan tidak ada lagi TPS sementara, dan alur distribusi sampah akan ditata ulang secara langsung ke fasilitas pengolahan akhir.

“Penampungan sementara tidak diizinkan, tidak diperbolehkan. Sehingga dengan demikian nanti dari tempat-tempat pengumpulan kita akan atur kembali, apakah dia (sampah) akan dibawa ke Bantargebang atau ke Rorotan,” kata Pramono, Sabtu (28/3/2026).

Baca juga: DLH DKI Jakarta Alihkan Penanganan Sampah dari Kali Pesanggrahan di TPU Tanah Kusir ke TB Simatupang

 Ia menilai penampungan sementara tidak efektif karena membuat pengelolaan sampah menjadi lebih rumit dan biaya semakin besar.

“Kemarin kejadian Pesanggrahan, saya terus terang berterima kasih bukan malah apa sedih, nggak. Saya berterima kasih banget. Karena dengan demikian saya akhirnya memutuskan bahwa tidak boleh lagi ada tempat penampungan sementara yang seperti itu,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta membantah tudingan adanya pembuangan sampah ke Kali Pesanggrahan di kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan. 

Klarifikasi ini disampaikan setelah beredarnya unggahan di media sosial Threads yang menarasikan aktivitas tersebut sebagai pembuangan sampah ke sungai.

Baca juga: DLH DKI Jakarta Alihkan Penanganan Sampah dari Kali Pesanggrahan di TPU Tanah Kusir ke TB Simatupang

DLH menegaskan, aktivitas yang terlihat dalam unggahan itu merupakan bagian dari operasional resmi penanganan sampah badan air, bukan pembuangan ke kali.

Kepala Unit Penanganan Sampah Badan Air (UPSBA) DLH DKI Jakarta, Dadang Cahya Rusdiana, menjelaskan lokasi yang dimaksud merupakan titik penampungan sementara atau emplacement resmi milik UPSBA yang berada di Blok Khusus TPU Tanah Kusir.

"Perlu kami luruskan, tidak ada pembuangan sampah ke badan air. Aktivitas yang terlihat merupakan proses penampungan sementara resmi sampah dari badan air dan seluruh operasional di lokasi tersebut terkontrol dengan baik dengan ditempatkannya 1 unit alat berat dan pengangkutan rutin setiap hari ke emplasment Perintis," kata Dadang dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Ia menerangkan, titik tersebut berfungsi sebagai lokasi transit sampah yang diangkut dari sungai dan waduk di wilayah Kecamatan Pesanggrahan dan Kebayoran Lama.

Sampah kemudian dipindahkan menggunakan truk tiper kecil menuju emplacement Perintis untuk proses pemilahan lanjutan

Setelah dipilah, sampah residu akan diangkut menggunakan truk besar dengan bantuan alat berat sebelum dikirim ke TPST Bantargebang.

Baca juga: Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Bantar Gebang Target Beroperasi Tahun 2027

Menurut Dadang, sudut pengambilan gambar dalam unggahan yang beredar diduga menimbulkan kesalahpahaman.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved