Sabtu, 25 April 2026

Berita Jakarta

82 Pemakaman Gratis DKI Jakarta 2026, Syarat dan Cara Urusnya

Pemprov DKI Jakarta memastikan layanan pemakaman gratis berlaku di 82 TPU, lengkap dengan mobil jenazah dan fasilitas tenda tanpa biaya

dokumentasi Warta Kota
PEMAKAMAN GRATIS - Suasana di TPU Karet Bivak jelang Ramadan. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota memastikan layanan pemakaman gratis berlaku di 82 tempat pemakaman umum (TPU) yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) memastikan layanan pemakaman gratis berlaku di 82 tempat pemakaman umum (TPU) yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam layanan pemakaman di sejumlah TPU di Jakarta.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta M. Fajar Sauri mengatakan kebijakan pemakaman gratis merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi keluarga yang sedang berduka.

"Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya," kata Fajar dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Ia menegaskan seluruh proses layanan pemakaman harus berjalan secara transparan dan terbebas dari praktik pungutan liar, mulai dari proses pemulasaraan hingga pemakaman jenazah.

Baca juga: Harunya Pemakaman Satu Keluarga yang Tewas Tertimpa Kontainer di Karawang

"Sebagai bagian dari pelayanan publik yang menyeluruh, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya bagi masyarakat," tegasnya.

Fasilitas Gratis yang Disediakan

Selain pemakaman tanpa biaya, Pemprov DKI juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung gratis, di antaranya:

  • Pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, maupun pemakaman tumpang
  • Layanan mobil jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU
  • Tenda 3 x 3 meter, kursi, dan pengeras suara di area TPU
  • Proses penggalian hingga penutupan makam oleh petugas PJLP
  • Layanan mobil jenazah dapat diakses melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.

Syarat Administratif

Untuk memanfaatkan layanan tersebut, warga cukup menyiapkan:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga almarhum/almarhumah
  • Identitas ahli waris
  • Surat keterangan medis atau sertifikat kematian
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan

"Pemprov DKI Jakarta berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung secara tertib, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Fajar.

Pemprov DKI juga menyediakan layanan pengurusan izin makam secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di laman jakevo.jakarta.go.id maupun melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Menurut Fajar, penerapan sistem digital ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi sekaligus mengurangi interaksi langsung yang berpotensi memicu praktik pungutan liar.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak memberikan tip atau imbalan apa pun kepada petugas di lapangan, termasuk kepada petugas PJLP.

Apabila masyarakat menemukan dugaan pungli atau mengalami kendala dalam layanan pemakaman, laporan dapat disampaikan melalui Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di nomor 0858-9000-9132, aplikasi JAKI, atau melalui akun media sosial resmi.(m27)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News dan WhatsApp : di sini

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved