Jumat, 8 Mei 2026

Berita Jakarta

Mengadu ke DPR RI, 30 Ribu Korban Kripto Timothy Ronald Merugi Rp 600 Miliar

Puluhan orang mewakili 30 ribu korban dugaan penipuan kripto yang menyeret Timothy Ronald menggelar demo di DPR. Kerugian mencapai Rp600 M

Tayang:
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
PENIPUAN KRIPTO - Kuasa hukum korban kripto Timothy Ronald, Jajang mengadu ke DPR RI membela 30 ribu Orang yang diduga ditipu oleh Timothy dan Kalimasada, dalam bentuk kripto, Kamis (5/3/2026) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan berkedok edukasi kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald dan rekannya, Kalimasada, rupanya belum berakhir.

Lebih dari 30 ribu korban kripto Timothy Ronald pun terus berusaha agar uang mereka berbentuk kripto yang diduga dikelola Timothy Ronald dan Kalimasada, bisa kembali seutuhnya.

Karena proses hukum yang lambat dan tanpa kejelasan, puluhan yang mewakili 30 ribuan korban kripto Timothy Ronald dan Kalimasada, turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi, di depan gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

Jajang selaku kuasa hukum korban Kripto Timothy Ronald dan Kalimasada menyampaikan, lebih dari 30 ribu Orang mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

"Hari ini kami melakukan aksi demonstrasi ketiga. Kenapa? Saya mau membela lebih dari 30 ribuan korban yang sudah merugi mencapai Rp 600 Miliar," kata Jajang disela demonstrasi.

Baca juga: Daftar 10 Tokenisasi Aset Global untuk Investasi Kripto di Aplikasi Pintu

Tidak hanya berteriak dan membuat aduan, Jajang menyatakan pihaknya memohon kepada Komisi 3 DPR RI ikut melakukan pengawasan, atas kasus Timothy Ronald.

Jajang mengeluhkan lambatnya kinerja kepolisian.

Padahal, kata dia, proses hukum sudah berjalan selama tiga bulan, namun belum ada titik terang yang berarti bagi para korban.

"Sampai saat ini, kasus belum diproses secara signifikan. Artinya kami menduga prosesnya sangat lambat. Oleh sebab itu kami mengadu ke DPR RI agar proses ini dilaksanakan secepat-cepatnya dan tegas," ucapnya.

Jajang membeberkan modus operandi yang dilakukan terlapor Timothy dan Kalimasada, dengan mendirikan kelas edukasi kripto bernama Akademi Crypto.

Dibalik dalih memberikan ilmu, kelas tersebut diduga hanya menjadi jebakan.

"Di dalam kelas tersebut tidak berisikan edukasi, melainkan arahan-arahan atau paksaan agar orang-orang melakukan transaksi keuangan secara ilegal," jelasnya.

Baca juga: Perdagangan Derivatif Kripto Tumbuh Pesat, Pintu Sediakan Edukasi Gratis

Melihat modus tersebut, Jajang mewakili lebih dari 30 ribu korban, melaporkan Timothy Ronald dan Kalimasada ke Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan penipuan, transfer dana ilegal, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta masalah legalitas Akademi Crypto yang diduga kuat tidak berizin.

Sambil menunggu kelanjutan proses hukum di kepolisian, Jajang terus melakukan aksi demonstrasi agar suara mereka bisa didengarkan.

Jajang juga mendesak agar Komisi III DPR RI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus yang menelan puluhan ribu korban ini, serta memanggil Timothy Ronald dan Kalimasada.

"Saya sangat berharap Bapak Habiburokhman mau mendengar aspirasi para korban. Begitu juga Bapak Ahmad Sahroni dan Bapak Sufmi Dasco," ujar Jajang. 

"Kita melihat ketika ada aspirasi masyarakat, beliau-beliau ini selalu siap menerima, mendengarkan, dan turut mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung," sambungnya. (Ari).

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved