Kamis, 30 April 2026

Kemenkum DK Jakarta

9 Notaris Ajukan Perpanjangan Jabatan, Standar Profesional Ditegaskan

Kanwil Kemenkum DK Jakarta menggelar Sidang Pembacaan Putusan dan Wawancara Permohonan Perpanjangan Jabatan Notaris.

Tayang:
Kanwil Kemenkum DK Jakarta
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jakarta menggelar Sidang Pembacaan Putusan dan Wawancara Permohonan Perpanjangan Jabatan Notaris di Ruang Ismail Saleh, pada Selasa (3/3/2026).  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jakarta menggelar Sidang Pembacaan Putusan dan Wawancara Permohonan Perpanjangan Jabatan Notaris di Ruang Ismail Saleh, pada Selasa (3/3/2026). 

Kegiatan tersebut diikuti oleh sembilan orang notaris yang mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan dan memerlukan rekomendasi dari Majelis Pengawas Wilayah (MPW) sebagai salah satu tahapan administratif yang harus dipenuhi.

Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jakarta, Baroto, serta dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum beserta jajaran.

Dalam prosesnya, dilakukan wawancara untuk menilai kelayakan permohonan yang diajukan, baik dari sisi kinerja notaris selama menjabat maupun pemenuhan persyaratan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam arahannya, Baroto menegaskan bahwa proses perpanjangan jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan evaluasi menyeluruh atas integritas dan profesionalitas notaris.

“Perpanjangan masa jabatan harus didasarkan pada kinerja yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen menjaga etika profesi. Notaris merupakan pejabat umum yang memegang kepercayaan negara dan masyarakat, sehingga kualitas dan tanggung jawab harus senantiasa dijaga,” tegasnya.

Ia juga berharap para notaris yang memperoleh rekomendasi perpanjangan dapat terus meningkatkan kualitas layanan hukum, menjaga independensi, serta beradaptasi dengan dinamika perkembangan regulasi.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jakarta menegaskan komitmennya dalam memastikan jabatan notaris dijalankan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas demi memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved